Close
Close
Orasi Rakyat News

Kuasa Hukum Koperasi PTB Ambil Langkah Hukum, Bantah Keras Tuduhan Palsu

Ambon, 4 November 2025 – Kuasa hukum Koperasi Parusa Talila Baru (PTB), Harkuna Litiloly, menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi tuduhan palsu yang dilayangkan oleh sejumlah pihak (Widya Cs, dkk.) dan menegaskan telah menempuh jalur hukum. 


Harkuna Litiloly, saat diwawancarai di ruang kerjanya hari ini, meyakini bahwa jejak pengingkaran para pelapor sudah dikantongi dan meminta penyidik Polda Maluku untuk memproses kasus ini secara profesional dan berintegritas.


Tuduhan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/VI/2025/SPKT/POLDA MALUKU yang dibuat oleh Widya Muntaha, mewakili enam koperasi lain. Laporan tersebut menuduh klien Harkuna, Ruslan Arif Soamole, melakukan pemalsuan dokumen dan penggelapan.


Litiloly menjelaskan bahwa tuduhan pemalsuan dan penggelapan ini terkait dengan dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) milik para pelapor yang diambil oleh kliennya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku.


"Ini adalah fitnah. Faktanya, merekalah yang meminta klien saya untuk membantu mengurus dan mengambil dokumen IPR mereka," tegas Litiloly.


Harkuna memaparkan kronologi di mana kliennya menawarkan bantuan saat rapat 10 koperasi IPR. Para pelapor kemudian secara sadar memberikan surat kuasa kepada klien PTB yang dibuat oleh stafnya dan ditandatangani oleh mereka sendiri, tepatnya pada 26 Juni 2024, setahun sebelum laporan dibuat.


Saksi-saksi dari empat koperasi pemberi kuasa dan staf yang terlibat. Foto dan rekaman video yang mendokumentasikan pemberian kuasa.


Dokumen serah terima IPR (dalam bentuk file PDF dan cetak) yang sudah diberikan kepada sebagian besar pelapor, kecuali Widya Muntaha.


Litiloly menyoroti kasus salah satu pelapor, Ketua Koperasi Putri Dara Manis Mandiri, Alham Behuku. Dokumen IPR dan WPR telah diserahkan kepada adiknya, Said Behuku, yang merupakan pengurus koperasi tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Dokumen tertanggal 9 Oktober 2024.


Selain tuduhan IPR, klien PTB juga dihadapkan pada tuduhan baru: pemalsuan akta autentik, yaitu Akta Pernyataan Penggabungan Nomor 11/VII tanggal 2 Juli 2024. Para pelapor mengklaim tidak pernah menghadap notaris atau memberikan kuasa untuk pembuatan akta ini.


Menanggapi hal tersebut, Harkuna Litiloly dengan keyakinan penuh membantah tuduhan ini:


Notaris A. Husein Tuasikal telah diperiksa penyidik dan memastikan akta tersebut asli dan diterbitkan melalui mekanisme yang sah.


Proses pembuatan akta melibatkan rapat 10 Koperasi IPR dan 7 Koperasi Non-IPR di hadapan Notaris pada 1 Juli 2024.


Ada bukti dokumentasi/foto-foto di kantor notaris serta akta minuta yang menjadi dasar penerbitan akta salinan.


Harkuna Litiloly mengungkapkan adanya jejak komunikasi yang kuat dan fakta bahwa para pelapor telah menerima keuntungan dari proses penggabungan tersebut.


"Kami memiliki bukti percakapan via WhatsApp dengan Notaris dan permintaan sejumlah uang kepada investor (PT. Wansui Indo Mining) atas penggabungan itu. Bahkan Widya Muntaha sendiri terbukti meminta akta penggabungan, hadir menandatangani, dan menerima ratusan juta rupiah dari pihak investor," papar Harkuna.


Kuasa Hukum PTB tersebut meminta para pelapor untuk membuktikan kerugian yang mereka klaim, karena justru yang terjadi adalah keuntungan finansial bagi mereka.


Harkuna Litiloly menutup pernyataannya dengan permohonan agar penyidik Polda Maluku, khususnya Krimum, dapat bertindak profesional dan fokus pada bukti serta fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan "pesanan."


"Kami percaya Penyidik akan mencari dan menggali fakta-fakta. Kami sudah siap dengan segala perangkat hukum, termasuk bukti, saksi, dan ahli, untuk menghadapi laporan ini," pungkas Harkuna Litiloly, meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang adil. (HA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama