Close
Close
Orasi Rakyat News

Gerakan Rakyat Maluku Menggelar Aksi Di Depan Kantor Gubernur Maluku

Ambon - Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Maluku (GRM) melakukan demonstrasi di depan gedung kantor Gubernur Maluku dengan membawa sejumlah poster. Aksi berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT. 


Pantauan media ini, terlihat massa aksi dengan semangat perjuangan, mereka terus menyampaikan aspirasi masyarakat Seram Bagian Barat (SBB) di tengah terik matahari yang panas.


Massa aksi meminta Gubernur Maluku untuk melihat beberapa desa yang telah digarap lahannya oleh PT. SIM (Spice Islands Maluku) agar mengembalikan 15 ha tanah yang telah dijanjikan Gubernur Maluku.


Koordinator Lapangan Ais Souwakil mengatakan aksi tersebut juga merupakan bentuk aksi dukungan terhadap bupati Seram Bagian Barat (SBB) dan Gubernur Maluku dalam penyelesaian masalah PT.SIM yang beroperasi di dusun Pelita Jaya. "Aksi ini merupakan aksi dukungan kepada Bupati Seram Bagian Barat dengan Gubernur Provinsi Maluku untuk turut andil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di SBB yakni berkaitan dengan lahan-lahan warga yang di ambil secara paksa oleh PT.SIM" jelas Souwakil saat diwawancarai Senin (3/11/2025).


Souwakil berharap janji yang pernah di ungkapkan Gubernur Maluku terkait pengembalian lahan tanah seluas 15 hektar di dusun Pelita Jaya dapat dikembalikan kepada masyarakat SBB.


"Kami berharap bahwa dalam aksi ini yang kemudian kami menagih janji daripada bapak Gubernur Maluku pada saat melakukan kunjungan di Seram Bagian Barat beliau mengatakan bahwa beliau akan mengembalikan atau akan menyampaikan kepada pihak perusahaan PT.SIM untuk mengembalikan lahan tanah yang di ambil oleh PT.SIM, bahkan beliau mengatakan bahwa jangankan 15 hektar 20 hektar sekalipun saya akan mengembalikan" pintanya dengan tegas.

Pernyataan Sikap dan Point Tuntutan Massa Aksi sebagai berikut:

1. Meminta gubernur maluku agar mendesak PT SIM segera melakukan aktivitas land clearing dan penanaman pisang abaka terutama pada lahan yang sudah diselesaikan oleh PT SIM sendiri. Sekaligus Meminta PT SIM agar tidak memaksakan diri membuka lahan khususnya yang sudah dikuasai masyarakat dusun Pelita Jaya.

2. Mendesak gubernur maluku agar meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali dan melakukan verifikasi faktual terhadap surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Menteri investigasi/kepala BKMP atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk kegiatan berusaha PT.SIM. Surat  tersebut diterbitkan tahun 2021 dan hanya berlaku selama 3 tahun. 

3. Meminta gubernur maluku agar membentuk tim evaluasi dan investigasi daerah terkait dengan pengakuan PT.SIM yang telah mega lontar kan dana investasi selama ini sebesar Rp. 800 miliar namun informasi lapangan meragukan nilai investasi perusahaan tersebut bahkan nilainya belum sebesar angka tersebut. 

4. Meminta gubernur maluku agar mengingatkan PT.SIM untuk tidak mempolitisir polemik yang terjadi antara masyarakat dengan PT.SIM yang seolah oleh PT.SIM sebagai pihak yang dihambat. Padahal masyarakat hanya menuntut kejelasan hak-haknya atas tanah yang dicaplok PT.SIM. Pemuda dan masyarakat mendukung PT.SIM untuk segera melakukan kegiatan lain kliring di lahan yang sudah ada sket atau surat keterangan tanah dan yang sudah selesai land clearing khususnya di daerah Hatusua, Nuruwe, dan Kawa

5. Meminta gubernur agar mendorong pihak kepolisian maluku serius mengungkap kasus pembakaran dua alat berat PT.SIM oleh orang tidak dikenal pada 22 juli 2025 lalu. Pengungkapan kasus tersebut penting untuk menghindari spekulasi di masyarakat terkait siapa dalang dan otaknya. 

6. Meminta gubernur maluku agar mengingatkan bupati SBB agar tidak mencabut surat penangguhan sementara lokasi bermasalah hingga ada kepastian penyelesaiannya dan diterima para pihak yang terlibat. 

7. Mendukung langkah dan komitmen gubernur maluku dalam mendorong dan memperjuangkan kegiatan investasi di daerah termasuk di kabupaten sbb namun diharapkan setiap kegiatan investasi diharapkan juga tidak harus mengorbankan hak-hak masyarakat di daerah.

 

Dalam suasana demontrasi berjalan tak lama kemudian Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath keluar menemui massa aksi. Para demonstran pun membacakan dan menyampaikan langsung point tuntutan mereka di hadapan Wakil Gubernur Maluku.


Dengan senang Wagub Maluku menerima aspirasi yang telah disampaikan massa aksi di depan kantor Gubernur Maluku, ia mengatakan sebagian dari pada point tuntutan massa aksi tersebut sudah di kerjakan oleh pemerintah provinsi Maluku. "Ini karena tertulis, sebagian point yang kamong (kalian) maksudkan ini sebagai sudah Katong (kami) kerjakan" ujar Vanath.


Menurutnya, sebagian tuntutan tersebut tidak menjadi tugas dan wewenang daripada Pemprov.


"Tapi tidak semua yang kamong (kalian) tuntut ini menjadi kewenangan di tingkat provinsi, kaya soal tanah tadi dan seterusnya" tambahnya.

Ia juga mengajak para aktivis untuk setiap melakukan aksi demontrasi, harus dilakukan aksi dengan jumlah massa yang banyak, mengingat akan berdampak pada penyampaian aspirasi ke pemerintah pusat.


"Sebenarnya katong juga perlu kamong lai. Orang-orang di pusat itu kamorang (kalian) bataria (teriak) kadang-kadang dong (mereka) tuli lai. Jadi kamorang datang jangan kecil-kecil bagini. Kumpul dua ribu orang, supaya itu bisa menggetarkan Jakarta"," ujarnya.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk menyelesaikan segala persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Maluku.

"Yang menjadi kewenangan Gubernur pasti katong akan selesaikan" pungkasnya. (EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama