Close
Close

Solisa: 10 Koperasi IPR Diakui Resmi oleh Pemerintah

Buru – Rapat koordinasi antara 10 koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) digelar di Kantor Bupati Buru, menghadirkan sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Buru, Ikram Umasugi, SE, Wakil Bupati Buru, dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Kamis (09/10/2025). Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pertambangan Provinsi Maluku serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru.


Ketua Koperasi Nusa Ina Solisa Grup, Yadi Solisa, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara koperasi IPR dan pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa seluruh koperasi yang hadir telah dinyatakan resmi oleh pemerintah Kabupaten Buru.


“Pertemuan ini menjadi catatan penting bahwa 10 koperasi IPR telah mendapatkan pengakuan dan izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Yadi di hadapan peserta rapat.


Bupati Buru, Ikram Umasugi dalam arahannya, menegaskan pentingnya koordinasi antara koperasi dan pemerintah daerah apabila terjadi kendala di lapangan. Ia membuka ruang dialog dan kerja sama untuk mendukung kelancaran operasional koperasi-koperasi tambang rakyat tersebut.


Yadi Solisa juga mengajak masyarakat Buru untuk mendukung koperasi yang telah memiliki legalitas agar pengelolaan tambang Gunung Botak dapat dilakukan secara tertib, aman, dan menguntungkan banyak pihak. Ia berharap sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya legalisasi dan kerja sama dengan koperasi resmi.


Dalam pernyataannya, Yadi menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal (PETI) di Gunung Botak yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Ia menyebut adanya penggunaan bahan berbahaya seperti B3 oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai penyebab utama pencemaran.


“Saya berharap pemerintah provinsi, Kapolda Maluku, Pangdam XVI/Pattimura, pemerintah Kabupaten Buru, Kapolres Buru, dan Dandim 1506 Namlea dapat mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas PETI di Gunung Botak,” tegasnya. (OR-HA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama