Close
Close

Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Jalur Medan-Parapat

Simalungun – Operasi penegakan hukum kembali membuahkan hasil. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera di bawah kepemimpinan Hari Novianto berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu hasil hutan ilegal di Jalan Lintas Medan – Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Kamis (2/10/2025).


Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Kamis (9/10/2025), disebutkan bahwa penangkapan dilakukan di area SPBU yang terletak di jalur penghubung utama Medan-Parapat. Tim Gakkum Kehutanan menemukan sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih yang mencurigakan saat tengah melintas.


Pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut mengungkapkan muatan berupa kayu log jenis rimba campuran sebanyak 46 batang atau setara 13 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pengangkutan berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB), serta tidak ditemukan IDBarcode yang menjadi penanda legalitas kayu.


Pengemudi truk berinisial TP (48) langsung diamankan di lokasi. Dalam keterangannya kepada petugas, TP mengakui bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen sah. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, TP pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.


Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa TP disangkakan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana. (OR-J)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama