Close
Close

Peternak Ayam Demo di Istana Gegara Harga Pakan Mencekik dan Usaha Terancam Bangkrut

Jakarta - Puluhan peternak ayam dari berbagai daerah yang tergabung dalam Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Mereka menuntut perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan peternak yang dinilai semakin terpinggirkan akibat lonjakan harga pakan dan minimnya perlindungan kebijakan.


Ketua KPUN, Alvino Antonio W., Kamis (09/10/2025) menjelaskan bahwa meskipun harga ayam hidup di tingkat peternak mengalami kenaikan, keuntungan tidak meningkat karena biaya produksi ikut melonjak, terutama disebabkan oleh mahalnya harga pakan.


Per 1 Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup berada di angka Rp 21.000 per kilogram, sekitar 14,28 persen lebih tinggi dari harga pembelian pemerintah (Rp 18.000/kg). Namun, biaya produksi saat ini sudah mencapai Rp 19.000 hingga Rp 20.000 per kilogram. Kenaikan ini dipicu oleh harga pakan jagung yang menembus Rp 6.900 hingga Rp 7.000 per kilogram, jauh di atas Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp 5.500/kg.


Di sisi lain, harga ayam broiler di tingkat konsumen tetap tinggi, dengan rata-rata nasional mencapai Rp 38.377 per kilogram. Kondisi ini menyebabkan peternak rakyat tidak menikmati margin keuntungan yang layak, meskipun harga jual konsumen tidak turun.


KPUN juga menyoroti kurangnya pengawasan pemerintah terhadap harga dan distribusi DOC (Day-Old Chick), yang menyebabkan kesulitan bagi peternak mandiri dalam memulai budidaya. Program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis pun dinilai belum melibatkan peternak ayam rakyat secara maksimal.

Dalam aksi tersebut, KPUN menyampaikan 10 tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

  1. Pembentukan Kementerian Peternakan, karena Kementerian Pertanian dianggap tidak kompeten menangani sektor peternakan.

  2. Penegakan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 terkait distribusi DOC bagi peternak mandiri.

  3. Penurunan harga pakan ternak, serta pengawasan terhadap komitmen pelarangan kenaikan harga oleh produsen pakan.

  4. Penurunan harga DOC yang dinilai terlalu tinggi akibat lemahnya pengaturan pemerintah.

  5. Pengakuan terhadap peran peternak mandiri dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan.

  6. Penyesuaian harga jagung menjadi Rp 5.500/kg dengan kadar air 13–15%.

  7. Implementasi Perpres No. 125 Tahun 2022 terkait cadangan pangan, khususnya dalam penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.

  8. Pelarangan praktik budidaya oleh perusahaan integrator; budidaya harus dikembalikan sepenuhnya kepada peternak mandiri.

  9. Pembebasan kuota GPS (Grand Parent Stock) apabila pemerintah tidak mampu mengawasi praktik ekonomi biaya tinggi dan sistem bundling yang merugikan.

  10. Regulasi perlindungan terhadap peternak rakyat sesuai amanat Pancasila, UUD 1945, dan UU No. 18/2009 jo. UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


KPUN menyatakan bahwa apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, aksi serupa akan kembali digelar dalam waktu dekat. (OR-RK)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama