Labuhanbatu Utara - Polisi berhasil meringkus seorang pria yang melakukan pencurian terhadap kenalannya sendiri setelah berkenalan lewat media sosial (medsos). Pelaku diketahui bernama Andrean Sinaga alias Rizki alias Rian alias Adek, 31 tahun, warga Dusun Juma Sianak, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu di bawah pimpinan IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Operasi ini digelar setelah serangkaian penyelidikan intensif atas laporan pencurian yang terjadi di Dusun VIII, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari hubungan pertemanan di dunia maya antara korban dan pelaku. “Korban dan pelaku awalnya saling mengenal melalui media sosial Facebook, lalu berlanjut berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku kemudian datang ke rumah korban dengan alasan ingin berkunjung karena mengaku penggemar korban yang bekerja sebagai biduan keyboard,” ujar AKP Citra Yani, Senin (27/10/2025).
Menurut AKP Citra Yani, korban bernama Edi Iskandar Marpaung, 42 tahun, warga Dusun VIII Desa Sidua-dua, sempat menjemput pelaku di depan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara pada Senin (20/10/2025). Keduanya menginap di rumah korban. Namun, keesokan harinya, Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku melarikan sepeda motor Honda Vario BK 6317 JAG milik korban beserta tiga unit handphone, yang terdiri dari iPhone 14 Pro Max, Oppo A60, dan iPad Xiaomi Pad 5, serta uang tunai lima juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai empat puluh juta rupiah.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui sempat berpindah tempat dari Medan menuju Sidikalang, Kabupaten Dairi. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengejaran lintas kabupaten.
“Pada Sabtu malam (25/10/2025), tim kami mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Sidikalang. Kami segera berkoordinasi dengan Polres Dairi dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (26/10), tersangka berhasil kami amankan di rumahnya beserta sejumlah barang bukti,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, tiga unit ponsel, satu iPad, serta beberapa kotak kemasan handphone. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Kapolsek AKP Citra Yani menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal di media sosial,” pungkasnya. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

