Makassar - Seorang ahli waris tanah di wilayah Barombong, Ishak Hamzah, bersama kuasa hukumnya, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat tanah ke Polrestabes Makassar, Jumat (17/10/2025).
Laporan tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial HRB, yang diduga terlibat dalam penguasaan secara tidak sah dan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah warisan milik kakeknya, Soeltan bin Soemang.
Ishak menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan telah berulang sejak tahun 2008, 2012, hingga 2020. Namun hingga kini, belum ada penyelesaian hukum yang jelas, sehingga ia kembali menempuh jalur hukum.
“Tujuan kedatangan kami ke Polrestabes Makassar adalah untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP terhadap saudara HRB,” ujar Ishak Hamzah kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, termasuk salinan laporan awal dari tahun 2012 yang berkaitan dengan kasus serupa.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polisi harus menjadi sahabat masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan,” tegas Ishak.
Ishak turut menyinggung laporan sebelumnya yang pernah ia buat pada tahun 2012 namun tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Ia berharap penyidik kali ini dapat bekerja lebih serius agar perkara tersebut dapat menemukan titik terang.
Tak hanya itu, selain laporan terkait penggelapan dan pemalsuan, Ishak juga berencana menambahkan laporan baru terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial HW. Ia mengaku pernah ditahan selama 58 hari atas laporan seseorang berinisial HN, namun hasil praperadilan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Hari ini saya juga ingin melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HW. Namun karena penyidik tidak berada di tempat, laporan tersebut akan kami lanjutkan pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.
Saat ini, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polrestabes Makassar terkait peningkatan status laporan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |