Close
Close

ASN Diduga Nikah Sirih & Palsukan Dokumen: LPK Sultra Ancam Aksi Besar Jika Kasus Dipetieskan

Bombana – Kasus dugaan nikah siri dan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Bombana berinisial SZ terus bergulir panas. ASN yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana itu dilaporkan istrinya sendiri ke kepolisian setelah diduga menikah secara diam-diam dengan perempuan lain yang berinisial F dengan menggunakan dokumen palsu.


Tak hanya menyulut reaksi publik, kasus ini juga memantik respons keras dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPK Sultra). Ketua Umum LPK Sultra, Maman Marobo, menegaskan bahwa dugaan kejahatan ini bukan persoalan privat, tapi menyangkut pelanggaran hukum serius yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi negara.


“ASN adalah representasi rakyat. Ketika ia justru melanggar hukum dengan menikah sirih tanpa izin dan memalsukan dokumen negara, ini bukan lagi aib pribadi tapi kejahatan publik. Aparat jangan coba-coba bermain mata, karena rakyat sedang menunggu. Jika kasus ini dipetieskan, kami akan melakukan gerakan besar di Polda Sultra untuk memastikan hukum ditegakkan,” tegas Maman Marobo.


Kronologi: Nikah Diam-Diam, Dokumen Dimodifikasi

Kepala KUA Poleang Timur, Nasar, S.HI, yang wilayah kerjanya digunakan untuk pelaksanaan akad nikah tersebut, membenarkan bahwa SZR mendaftar pernikahan melalui aplikasi Simkah Web, sistem resmi Kementerian Agama. Awalnya, semua dokumen terlihat normal, lengkap dengan surat rekomendasi desa dan kartu keluarga (KK) yang valid.


Namun, sehari setelah prosesi akad pada 9 September 2025, fakta mengejutkan terungkap. Dukcapil Bombana menyatakan bahwa KK yang digunakan SZR telah dimodifikasi secara ilegal.


“Kami kaget. Capil menginformasikan bahwa KK yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi. Ternyata, dokumen tersebut telah diedit secara manual oleh pelaku. Diduga dia cukup paham IT, jadi tahu cara mengubah data agar tampak sah,” tambah Nasar.


Lebih jauh, Nasar menjelaskan bahwa buku nikah belum diserahkan kepada SZR karena masih dalam proses pengiriman dari pusat, sehingga KUA punya kesempatan mengklarifikasi.


“Kami langsung memanggil yang bersangkutan. Saat ditanya, dia mengaku bahwa data yang benar adalah yang dari Capil, dan menyebut dirinya sudah memperbarui data, tapi belum ter-update,” ujar Nasar.


Namun penjelasan itu justru memperkuat dugaan manipulasi, mengingat pihak Capil menyatakan bahwa SZ belum memiliki akta cerai dari pengadilan negeri atas pernikahan sebelumnya dengan GAK.


“Jadi sebenarnya bukan hanya kami di KUA yang kecolongan, tapi Capil juga. Sistem Simkah memang belum terintegrasi langsung dengan database Capil, sehingga data online dan dokumen manual masih harus dicocokkan secara terpisah,” imbuhnya.


Istri Sah Bongkar Kasus, Ada Laporan Ganda ke Polisi

Kasus ini mencuat setelah GAK, istri sah SZR yang juga seorang ASN, melaporkan sang suami ke Polres Bombana. Laporan pertama masuk pada 11 September 2025 terkait pernikahan tanpa izin, sementara laporan kedua pada 2 Oktober menyangkut pemalsuan dokumen pernikahan.


Pernikahan SZR dan F dilangsungkan di KUA Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dengan dokumen yang diduga direkayasa agar seolah-olah status SZR sudah bercerai.


BKPSDM Bombana: Pelanggaran Berat, Bisa Dipecat

Kepala BKPSDM Bombana, Zulfaldi, menegaskan bahwa tindakan SZR melanggar Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang perkawinan ASN, yang mewajibkan ASN laki-laki memperoleh izin tertulis dari istri dan atasan jika hendak menikah lagi.


“Seorang ASN laki-laki tidak bisa sembarangan menikah lagi tanpa izin istri sah dan atasan. Sementara ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua. Pelanggaran terhadap ini bisa berujung pada pemecatan,” jelas Zulfaldi.


Ia juga mengingatkan bahwa perceraian ASN harus melalui prosedur ketat, termasuk adanya izin tertulis dari pimpinan dan alasan yang sah seperti kekerasan dalam rumah tangga, narkoba, atau penelantaran.


Potensi Jerat Hukum Ganda: Pidana & Disiplin ASN

Kasus ini bukan hanya soal etika ASN, tapi juga menyangkut jeratan hukum pidana. Berdasarkan temuan LPK Sultra dan pasal-pasal yang dilanggar, SZR bisa dikenai ancaman:

  • Pasal 279 KUHP: Menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah, pidana maksimal 5 tahun.

  • Pasal 263 & 264 KUHP: Pemalsuan dokumen negara, pidana maksimal 6–8 tahun.

  • UU No. 23/2006 (jo. UU No. 24/2013): Pemalsuan data kependudukan, pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp75 juta.

  • UU ASN No. 5/2014: ASN yang terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih bisa diberhentikan dengan tidak hormat.


LPK Sultra: Kasus Ini Uji Nyali Aparat Bombana

LPK Sultra menilai penanganan kasus ini akan menjadi indikator kredibilitas aparat penegak hukum di Bombana.


“Jika tidak ada progres nyata, maka gerakan besar di Polda Sultra akan digelar untuk menekan aparat agar serius. Kami ingin memastikan publik tahu, hukum tidak boleh hanya jadi alat mainan. Oknum ASN yang melanggar harus diusut tuntas. Kalau aparat di Bombana lamban, kami bawa kasus ini langsung ke Polda. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan pada negara,” pungkas Maman Marobo.


Bukan Soal Cinta, Tapi Soal Hukum dan Integritas

Kasus ASN SZR bukan sekadar isu perselingkuhan atau nikah diam-diam. Ini adalah puncak gunung es dari lemahnya sistem verifikasi, minimnya integrasi data antar instansi, dan potensi permainan hukum di balik seragam ASN.


Masyarakat Sultra kini menanti: Apakah aparat hukum di Bombana berani bertindak? Atau justru memilih diam?


Jika tidak ada progres hukum dalam waktu dekat, aksi besar di depan Mapolda Sultra bukan sekadar ancaman, melainkan janji dari publik yang gerah akan impunitas. (OR-AAA)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama