Bombana – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Bombana menyoroti adanya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Toburi, Kabupaten Bombana. Aktivitas ini terpantau berada di pinggir jalan utama desa, sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan yang melintas.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi di lapangan, penambangan tersebut tampak menggunakan alat berat berupa excavator serta beberapa unit dump truck yang mengangkut material tanah dan batu. Aktivitas ini dilakukan secara terbuka meski diduga tidak mengantongi izin resmi seperti IUP Operasi Produksi maupun izin lingkungan dari instansi terkait.
LIN menilai keberadaan galian C ilegal tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat sekitar. Lokasi tambang yang berada di tepi jalan umum dinilai rawan longsor dan dapat membahayakan kendaraan yang melintas setiap hari.
Ketua DPC LIN Kabupaten Bombana, Andi Makatajangi dalam keterangannya, Senin (6/10/2025) menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum. Laporan juga akan ditembuskan kepada instansi teknis, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam,” kata Andi.
Menurut LIN, lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor utama yang membuka ruang bagi para pelaku tambang ilegal untuk beroperasi. Kondisi ini membuat praktik penambangan tanpa izin terus marak tanpa memperhatikan aspek hukum, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
LIN mendesak pihak berwenang agar segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Tindakan penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan tidak hanya kepada pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan ilegal itu.
Selain itu, LIN juga mengingatkan bahwa aktivitas galian C ilegal berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara. Pajak dan retribusi resmi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak dapat dipungut, sehingga daerah mengalami kerugian secara ekonomi.
Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal juga dinilai akan menimbulkan efek jangka panjang. Jika dibiarkan, lahan yang rusak sulit dipulihkan kembali dan dapat mengakibatkan banjir, longsor, serta menurunnya kualitas hidup masyarakat sekitar.
Sebagai lembaga yang berkomitmen mengawal supremasi hukum, LIN memastikan akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Mereka menegaskan tidak akan berhenti hingga kasus ini benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LIN juga menyerukan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan adanya aktivitas tambang ilegal serupa. Partisipasi publik dianggap penting untuk memperkuat pengawasan dan menekan ruang gerak pelaku.
“Menegakkan hukum dan menyelamatkan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Demi masa depan bangsa, kegiatan tambang ilegal harus segera dihentikan,” tutup Andi. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

