Langkah cepat dan strategis yang dilakukan duet pemimpin ini menghasilkan kabar gembira: sebanyak 3.440 tenaga honorer resmi dinyatakan lolos seleksi dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini diumumkan secara resmi pada Senin, 15 September 2025, setelah usulan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mendapatkan persetujuan penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Keberhasilan ini disambut penuh haru dan rasa syukur oleh para tenaga honorer. Wajah-wajah bahagia tampak di berbagai instansi pemerintahan, sekolah, hingga fasilitas kesehatan di Bursel. Pasalnya, mereka akhirnya mendapatkan kepastian status kerja setelah bertahun-tahun mengabdi sejak awal pemekaran Kabupaten Buru Selatan pada 2008.
### Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah
Bupati La Hamidi menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah menjadi bagian penting dari roda pembangunan.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan bagi mereka yang kemarin masih berstatus honorer. Mereka telah bekerja keras mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Bursel selama ini. Sekarang, mereka memiliki kepastian kerja melalui status PPPK Paruh Waktu,” ujar Bupati La Hamidi penuh rasa bangga.
Menurutnya, penetapan ini juga menjadi solusi bagi ribuan honorer yang tidak lolos seleksi PPPK reguler sebelumnya, sehingga tetap dapat bekerja secara legal dan memiliki status yang jelas. Selain itu, langkah ini membantu daerah dalam penataan kebutuhan aparatur yang lebih terarah dan efisien, khususnya dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
“Kita di daerah saat ini tinggal menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK dari Menpan. Setelah itu, mereka bisa segera bekerja dengan status baru yang resmi,” jelas La Hamidi.
### Perjuangan yang Mendapat Pujian Publik
Keputusan ini memantik gelombang pujian dan apresiasi dari masyarakat, terutama keluarga tenaga honorer dan tokoh masyarakat setempat. Banyak yang menilai langkah LHM-GES menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil yang selama ini bekerja dalam keterbatasan.
“Selama ini banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun tanpa ada kepastian. Apa yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati ini benar-benar luar biasa dan patut diapresiasi,” kata Siti Nurhaya, seorang guru honorer yang kini resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tak hanya masyarakat, sejumlah tokoh adat dan agama juga mengungkapkan rasa terima kasih mereka. Mereka menilai keputusan ini akan meningkatkan motivasi kerja tenaga honorer sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di Bursel.
### Jadwal Penting PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan jadwal resmi dari Menteri PANRB, berikut tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7–25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus–4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
4. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
5. Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025
6. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–30 September 2025
### Langkah Bersejarah untuk Bursel
Dengan lolosnya 3.440 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabupaten Buru Selatan mencatat sejarah baru dalam pengelolaan tenaga kerja pemerintahan daerah. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi ribuan keluarga, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam penataan birokrasi di Bursel.
LHM-GES menunjukkan komitmen kuat untuk terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan memastikan bahwa tidak ada pengabdi daerah yang terabaikan. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa dengan kepemimpinan yang visioner dan peduli, persoalan kompleks dapat diselesaikan secara nyata.
Masyarakat Bursel pun berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer, sekaligus memperkuat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. (AL)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |