Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polisi Gempur Jaringan Narkoba: 38 Gram Sabu Disita, Dua Bandar Ditangkap

iklan ditengah halaman

SIMALUNGUN – Perang terhadap narkoba kembali digelorakan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Dua bandar besar berhasil ditangkap dalam sebuah operasi dini hari yang dramatis, Jumat (5/9/2025), dengan total barang bukti sabu mencapai 38,02 gram.


Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda. “Kami tidak beri ampun! Siapa pun yang bermain dengan narkoba, akan kami kejar sampai ke akar,” tegas Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025).


Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela. Lokasi itu diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba yang meresahkan warga.


"Tanpa kompromi, kami langsung bergerak ke lokasi. Ini tidak bisa ditunda. Narkoba harus diberantas dari kampung-kampung kita," ujar AKP Henry.


Sekitar pukul 01.30 WIB, tim Sat Narkoba bersama perangkat desa setempat menangkap Sopiandi alias Kipli (33), seorang buruh yang tengah berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja. Dari tangan Kipli, polisi menemukan sabu seberat 1,44 gram, timbangan digital, lima plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, sendok plastik, korek api, dan handphone OPPO.


“Kami tidak menemukan pengguna di sini. Ini jelas pelaku peredaran,” tegas AKP Henry.


Dari hasil interogasi, Kipli mengaku memperoleh sabu dari Suhendri Sinaga alias Landong (43), seorang petani di desa sebelah. Tanpa buang waktu, polisi bergerak ke Nagori Marihat Bukit dan langsung menggerebek lokasi.


Dalam operasi cepat itu, polisi menemukan sabu dalam jumlah besar: 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, plastik klip kosong, handphone realme, dan dompet hitam.


“Jumlah sabu dari Suhendri membuktikan ia adalah otak besar dalam jaringan lokal. Kami tidak beri ruang bagi perusak masa depan bangsa,” tegas AKP Henry.


Barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 38,02 gram, jumlah yang jika diedarkan bisa menjebak ratusan jiwa ke dalam jurang ketergantungan.


Suhendri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang, membuka peluang pengembangan kasus hingga lintas kabupaten.


Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


“Ini belum berakhir. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya. Tidak ada tempat bagi bandar narkoba di Simalungun,” tutup AKP Henry. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama