Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pengedar Sabu Ditangkap di Kukdong, Satu Buron

Simalungun – Jaringan peredaran narkoba yang beroperasi diam-diam di Kompleks Perumahan Kukdong, Kecamatan Tanah Jawa, berhasil dibongkar oleh Polres Simalungun. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 17 September 2025, polisi menyita sabu seberat 1,26 gram dan menangkap seorang pengedar muda berinisial Hamdan Yuafi (24).


Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan milik Irma Adelia. Sekitar pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin IPTU Fritsel G. Sitohang melakukan penggerebekan. Dua orang yang berada di lokasi sempat mencoba kabur, namun hanya satu yang berhasil diamankan.


Tersangka Hamdan sempat mengelak terlibat, namun dari sepeda motor Honda Verza miliknya, polisi menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di balik segitiga stang. Selain itu, polisi juga menyita ponsel, uang tunai Rp 365 ribu, dan sepeda motor yang digunakan dalam operasional.


Dalam pemeriksaan, Hamdan mengaku mendapat sabu tersebut dari Muldani alias Danot alias Dani, yang kini masih buron. Ia juga mengaku mendapat upah Rp 10 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil dijual.


Polisi menyebut pengungkapan ini hanya bagian awal dari pengembangan yang lebih besar. Selain Hamdan, dua saksi yakni Irma Adelia dan Rio Rahmanto juga diamankan untuk keperluan penyidikan.


“Kami akan kembangkan kasus ini. Masih ada nama-nama yang sedang kami kejar,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Kasat Narkoba Polres Simalungun.


Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah tersebut. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama