Close
Close

Bupati La Hamidi Serahkan 532 SK PPPK Tahap I

Namrole - Bupati Buru Selatan (Bursel) La Hamidi menyerahkan sebanyak 532 Surat Keputusan (SK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024. Penyerahan SK tersebut berlangsung di lapangan upacara depan Kantor Bupati Buru Selatan, Namrole, Senin (29/9/2025). Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Gerson Eliaser Selsily, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta keluarga besar para PPPK yang menerima SK.


Bupati La Hamidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK ini merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2024. Menurutnya, para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah akhirnya mendapat kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK berkat kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui formasi PPPK.


"Hari ini adalah hasil dari sebuah perjuangan yang panjang. Para tenaga honorer yang selama ini mengabdi di Buru Selatan akhirnya diberi ruang oleh negara untuk direkrut menjadi PPPK. Kesempatan ini kami manfaatkan sebaik mungkin agar mereka dapat menjadi bagian dari aparatur sipil negara dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah," ujar La Hamidi di dampingi Sekda Bursel, Hadi Longa.


La Hamidi menambahkan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Buru Selatan dalam mengangkat PPPK dalam jumlah besar ini sempat menuai pertanyaan dari sejumlah kepala daerah lain di Maluku. Mereka mempertanyakan keberanian Pemkab Buru Selatan mengangkat ratusan PPPK sekaligus. 


Namun, menurutnya, hal ini merupakan keputusan strategis yang didorong oleh kebutuhan daerah serta keinginan untuk memberikan kepastian kerja kepada masyarakat yang telah lama mengabdi.


"Beberapa kepala daerah lain sempat menelepon saya dan bertanya, 'Bupati, mengangkat PPPK sebanyak itu, mau bayar pakai apa?' Saya katakan bahwa ini adalah kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan harus kita manfaatkan. Skema penggajian akan kita sesuaikan dengan kemampuan daerah, yang terpenting mereka mendapatkan Nomor Induk PPPK terlebih dahulu dan terakomodir sebagai pegawai pemerintah, meskipun untuk awalnya bersifat paruh waktu," jelasnya.


Terkait domisili para PPPK, La Hamidi berharap agar mereka memiliki KTP Buru Selatan sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap daerah tempat mereka bekerja. "Dimana kaki dipijak, disitu langit dijunjung. Jika para pegawai ini memiliki KTP Buru Selatan, otomatis akan mendorong peningkatan data kependudukan dan mendukung pembangunan daerah," tegasnya.


Lebih lanjut, La Hamidi mengingatkan bahwa PPPK memiliki masa perjanjian kerja selama lima tahun yang akan dievaluasi untuk menentukan perpanjangan kontrak berikutnya. Ia juga menekankan bahwa pegawai PPPK tidak diperkenankan untuk dimutasi ke unit kerja lain. Jika ingin keluar dari unit kerja, maka yang bersangkutan harus berhenti sebagai PPPK.


"Saya berharap agar seluruh PPPK yang menerima SK hari ini bekerja dengan penuh tanggung jawab dan meningkatkan kreativitas serta inovasi dalam mendukung pelayanan publik. Bekerjalah secara profesional, layani masyarakat dengan ramah, dan jadilah bagian yang menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal," pesan Bupati.

Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Eliaser Selsily, dalam kesempatan yang sama mengajak seluruh PPPK untuk bersyukur dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Ia menegaskan bahwa para PPPK akan ditempatkan sesuai pilihan unit kerja yang mereka tentukan saat pendaftaran, yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Buru Selatan.


"SK yang diserahkan hari ini merupakan amanah. Jangan sampai hanya nama yang tercatat di unit kerja, tetapi orangnya tidak hadir dan tidak melaksanakan tugas. Saya ingin semua PPPK bekerja secara disiplin dan penuh loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Gerson.


Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses ini para PPPK menandatangani kontrak kerja yang mengikat mereka untuk bersedia ditempatkan sesuai unit pelayanan yang mereka pilih. "Semua ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun bidang teknis lainnya," tambahnya.


Salah satu PPPK yang menerima SK, Juliana Lesnussa, mengungkapkan rasa syukur dan harunya setelah 20 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Kantor Camat Leksula.

"Saya sudah mengabdi sejak tahun 2005 dengan berbagai suka duka. Gaji yang kami terima pun sangat kecil, pernah hanya Rp350.000 sampai Rp500.000 per bulan. Namun, kami tetap setia bekerja. Hari ini saya sangat bersyukur karena perjuangan panjang ini akhirnya terbayar dengan pengangkatan sebagai PPPK. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati yang telah memperjuangkan nasib kami," ungkap Juliana dengan mata berkaca-kaca.


Adapun rincian formasi PPPK Tahap I Tahun 2024 di Kabupaten Buru Selatan terdiri dari 359 orang tenaga teknis, 107 guru, dan 66 tenaga kesehatan. Total keseluruhan mencapai 532 orang yang akan segera bertugas di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan dengan TMT 1 Oktober 2025.


Dengan penyerahan SK ini, diharapkan pelayanan publik di Kabupaten Buru Selatan dapat semakin meningkat dan merata, sehingga masyarakat di seluruh kecamatan dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan PPPK. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat sumber daya manusia pemerintah daerah guna mendorong pembangunan yang lebih baik di masa mendatang. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama