Kota Tangerang – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi media, bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tangerang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang. Massa bergerak menggunakan mobil komando, menyuarakan tuntutan kepada instansi terkait.
Sambil membentangkan spanduk dan poster bertuliskan berbagai tuntutan, para orator menyampaikan bahwa kinerja Satpol PP Kota Tangerang, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda), dinilai tidak transparan dan lamban dalam menangani persoalan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Koordinator aksi, Syamsul Bahri - Ketua GWI DPD Provinsi Banten sekaligus Pemimpin Redaksi Focusflash, menegaskan pentingnya penegakan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.
"Dengan aksi damai ini, kami ingin menegaskan bahwa demokrasi terancam ketika lembaga pemerintah yang seharusnya melayani rakyat justru membatasi ruang gerak jurnalis. Persoalan di Satpol PP Kota Tangerang bukan sekadar persoalan personal, tapi kegagalan lembaga dalam memberikan pelayanan yang transparan," ujar Syamsul Bahri dalam orasinya.
Syamsul menjelaskan bahwa ini merupakan aksi kedua yang mereka lakukan. Aksi pertama digelar di halaman kantor Satpol PP pada 3 Juli 2025. Kali ini, aksi bertepatan dengan momen refleksi menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
"Satpol PP Kota Tangerang belum memberikan layanan informasi yang transparan kepada media, terutama saat dimintai klarifikasi mengenai penegakan Peraturan Daerah. Kami harap aksi ini bisa menjadi masukan bagi Satpol PP untuk memperbaiki sistem pelayanan informasi kepada wartawan dan LSM," tambahnya.
Syamsul juga menegaskan, apabila tidak ada perubahan, pihaknya akan terus menuntut pentingnya transparansi dan komunikasi di era keterbukaan informasi publik seperti saat ini.
Di tempat yang sama, Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo (akrab disapa Romo), menyampaikan bahwa Satpol PP seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Perda, bukan hanya menjadi simbol atau penonton di tengah maraknya pelanggaran.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya pembiaran terhadap aduan masyarakat. Hukum seolah hanya berlaku bagi yang lemah, sementara pelanggar yang memiliki kepentingan tertentu justru dibiarkan," tegas Romo.
Ia menyatakan bahwa alasan utama para jurnalis dan LSM turun ke jalan adalah untuk mendesak Wali Kota Tangerang segera mencopot Kasatpol PP beserta Kabid dan Kasi Gakumda.
"Jika tidak, pembiaran ini akan terus menggerogoti kepercayaan publik, melemahkan wibawa pemerintah, dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Senada dengan itu, Sekjen DPC GWI Kota Tangerang, Coki Siregar, menekankan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis sebagai kontrol sosial dan LSM sebagai pengawas keadilan.
"Kasatpol PP seolah menghilang, tidak diketahui keberadaannya. Kami minta ia bertanggung jawab atas buruknya kinerja yang selama ini terjadi," paparnya.
Ia juga menyatakan bahwa Satpol PP seharusnya tidak diam atau membisu.
"Kami punya media sebagai alat kontrol. Ini menjadi pintu masuk untuk mengawasi SKPD lainnya," lanjutnya.
Selain itu, mereka juga menuntut penghentian segala bentuk pungli serta meminta Satpol PP bertindak sigap terhadap laporan masyarakat terkait pelanggaran proyek pembangunan.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut:
-
Copot Kasatpol PP Kota Tangerang karena dinilai tidak tegas terhadap bawahan, serta copot Kabid dan Kasi Gakumda yang diduga "bermain" dan lamban dalam pelayanan serta penanganan pengaduan.
-
Tutup dan tindak tegas seluruh pelaku usaha yang mendirikan bangunan tanpa dasar hukum atau izin resmi dari dinas terkait.
-
Berikan kepastian hukum terhadap setiap pengaduan masyarakat. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada Satpol PP. Tindak tegas oknum petugas yang "bermain."
-
Jalankan Peraturan Daerah (Perda) secara profesional sesuai dengan kewenangan Satpol PP dalam penegakan dan penertiban.
-
Kembalikan fungsi pokok Satpol PP sebagai penegak Perda, penyelenggara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
-
Perbaiki sistem pengaduan yang tertutup dan terkesan tidak netral, karena diduga ada permainan oleh oknum petugas.
Dalam aksi damai tersebut, sejumlah perwakilan peserta aksi sempat diterima untuk mediasi di dalam Gedung Wali Kota Tangerang. Namun, pertemuan tersebut tidak dihadiri langsung oleh Wali Kota, melainkan hanya oleh Asisten Daerah (Asda) I.
Sayangnya, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret atas tuntutan yang diajukan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan Wali Kota Tangerang setelah tanggal 20 Agustus 2025.
Aksi ini diikuti oleh ratusan jurnalis dan LSM yang tergabung dalam gerakan "Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu". Di antaranya berasal dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, LSM KGI-AI, serta ratusan jurnalis dari berbagai redaksi.
Mereka bersatu dalam aksi menuntut pelayanan yang lebih baik dan transparansi di tubuh Satpol PP, khususnya di bidang Gakumda.
(OR-Rls)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |