Close
Close
Orasi Rakyat News

Regulasi Pemerintah Pusat VS Otonomi Daerah Dalam Mencegah Konflik Agraria di Lahan Eks HGU

iklan ditengah halaman

MEDAN - Masalah pertanahan yang banyak dan masih sering terjadi merupakan persoalan yang sangat krusial dan urgensi di hadapi oleh pemerintah, khususnya di daerah yang rawan akan konflik agraria. 


Segenap persoalan yang sering terjadi dan menjadi penyebab konflik adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat, perusahaan dan hak adat. Selain itu, ketidakjelasan status pasca-berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) menambah rentetan persoalan dan konflik sosial, khususnya di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Dari 5.783 hektare (Ha) lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut), 70 persennya berada di Kabupaten Deli Serdang. Saat ini, daerah lahan tersebut di duga tanpa kejelaaan status.


Menurut data dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumut, secara nasional konflik agraria tertinggi berada di Sumut yang mencapai 34 ribu hektare lahan dengan 33 kasus dengan dominasi 20 konflik terjadi di wilayah perkebunan milik PTPN.


Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang secara regulasi menyandang UU Otonomi Daerah (OtDa) juga seakan tidak berdaya mengintervensi kejelasan status tanah/lahan tersebut, dikarenakan peraturan-peraturan terdahulu baik Gubernur, Bupati/Walikota tidak bisa membuat kebijakan di atas lahan/tanah tanpa status atau Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir.


Mengutip pernyataan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, Kamis (03/07/2025) dalam kunjungan Komisi II DPR RI ke Medan juga menyampaikan harapannya agar persoalan agraria di Sumut bisa teratasi. 


"Harapannya, semoga kunjungan Komisi II DPR RI ini bisa ikut membantu penyelesaian konflik agraria di Sumut, dengan melibatkan berbagai pihak untuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian", ujar Gubsu Bobby Nasution.


Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Tim Kunker Spesifik, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota DPR RI lainnya, berjanji akan memyampaikannya ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan, agar persoalan ini bisa mendapat solusi.


Sebagai informasi, pantauan kru media di berbagai daerah di Sumut saat ini terjadi pergolakan terkait polemik status lahan HGU, diantaranya PT. TPL dengan warga di Na Tinggir Kab. Toba, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Tapanuli Selatan serta Deli Serdang. 


Untuk diketahui, Regulasi utama mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021, yang mengatur tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Pemerintah tingkat II (Kabupaten/Kota) tidak secara langsung mengeluarkan regulasi HGU, melainkan menerapkan peraturan nasional yang berlaku, termasuk yang mengatur mengenai pemberian, perpanjangan, pembaruan, hapusnya hak, serta kewajiban dan larangan bagi pemegang HGU. 


Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN yang saat ini dijabat oleh Iljas Tedjo Prijono, ketika diminta pendapatnya, Minggu (24/08/2025) terkait persoalan agraria khususnya di Sumut, melalui pesan WhatsAp, walaupun telah terlihat centang dua abu-abu sampai rilis ini naik kemeja redaksi belum juga menyampaikan pendapatnya. (OR-Rz)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama