Sorong – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong bersama sejumlah pekerja PT Uni Raya Timber (URT) mendatangi kantor perusahaan untuk melakukan perundingan bipartit terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan dengan modus "diliburkan".
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang telah dikirim LBH Papua Pos Sorong pada 11 Agustus 2025. Namun, saat tiba di lokasi, pihak perusahaan tidak menghadirkan perwakilan manajemen yang berwenang untuk melakukan perundingan. Yang mereka temui justru hanya staf administrasi, teknisi listrik, petugas keamanan, serta personel Brimob yang tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan.
Tak hanya itu, LBH juga mengaku dipersulit saat meminta dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) para pekerja. Setelah melalui perdebatan dan penantian hampir dua jam, pihak perusahaan akhirnya menyerahkan salinan dokumen PKWT, namun bukan dokumen asli.
Ambrosius Klagilit, S.H., dari LBH Papua Pos Sorong, Senin (18/08/2025) menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Menurut Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang di-PHK sebelum masa perjanjian kerja berakhir berhak atas ganti rugi. Ditambah lagi, Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 dengan tegas menyatakan bahwa pekerja kontrak berhak menerima kompensasi sesuai masa kerja,” jelas Ambrosius.
LBH Papua Pos Sorong menilai bahwa manajemen PT URT tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan para pekerja. Oleh karena itu, mereka mendesak perusahaan agar segera memenuhi hak-hak para buruh yang di-PHK, termasuk pemberian kompensasi dan ganti rugi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta PT URT bertanggung jawab. Jangan terus sembunyi di balik birokrasi. Para buruh adalah tulang punggung perusahaan, bukan korban dari manuver perusahaan yang mengabaikan hukum,” tegas Ambrosius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT URT belum memberikan keterangan resmi. (OR-FO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |