Close
Close
Orasi Rakyat News

Polisi Sukses Bongkar Jaringan Pencuri, Kerugian Rp 75 Juta Berhasil Diungkap

iklan ditengah halaman

SIMALUNGUN - Kepiawaian Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali membuktikan profesionalisme dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi cepat yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, setelah kasus pencurian senilai Rp 75 juta menggegerkan warga Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik.


Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB menjelaskan keberhasilan timnya. "Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidamanik. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam melayani masyarakat," ujar AKP Herison dengan penuh kepercayaan diri.


Kasus bermula pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mendapati rumahnya di Emplasmen Bah Butong I telah dibobol maling. Kejadian ini kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik pada tanggal yang sama.


"Ketika saya tiba di rumah, saya langsung menyadari ada yang tidak beres. Dua sepeda motor saya yaitu Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat nomor dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah lenyap dari ruang tamu," ungkap korban dalam keterangannya kepada petugas.


Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga melakukan aksi pencurian secara sistematis di dalam rumah korban. Perhiasan emas milik istri korban sebanyak 10 gram hilang setelah lemari kamar digeledah habis-habisan. Yang lebih mengkhawatirkan, dokumen-dokumen penting berupa BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King juga ikut raib setelah laci meja dirusak pelaku.


Berdasarkan penghitungan kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), menjadikan kasus ini tergolong pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.


Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin Tim Opsnal Unit I Jatanras segera melakukan langkah-langkah investigasi setelah menerima laporan. "Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Setelah seminggu intensif melakukan penyidikan, kami mendapat informasi yang layak dipercaya tentang identitas pelaku," ucap IPDA Gagas menjelaskan strategi penanganan kasus.


Breakthrough kasus terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB ketika tim mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga bernama Dimas Yudiansyah Siregar sedang berada di rumahnya di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Tanpa membuang waktu, IPDA Gagas langsung memimpin operasi penangkapan bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH.MH dan jajarannya.


"Tim kami langsung bergerak menuju lokasi. Operasi berjalan lancar dan kami berhasil mengamankan tersangka pertama tanpa perlawanan," ungkap IPDA Juli Master Saragih saat menjelaskan kronologi penangkapan.

Ketika diinterogasi, tersangka Dimas Yudiansyah Siregar (36) yang berprofesi wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, pelaku juga membongkar keterlibatan rekannya dalam aksi pencurian tersebut.


"Setelah ditekan dalam pemeriksaan, tersangka Dimas mengakui melakukan pencurian bersama dengan Mahyuzar Fadli Siregar. Kami kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua," ujar IPDA Gagas menjelaskan perkembangan kasus.


Tersangka kedua, Mahyuzar Fadli Siregar (31), juga berprofesi wiraswasta dan beralamat di lokasi yang sama dengan tersangka pertama. Kedua pelaku ternyata merupakan warga setempat yang mengetahui betul kondisi rumah korban.


Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menjadi kunci penyelesaian kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.


Keberhasilan Unit Jatanras dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Saksi S (52), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Bah Butong 1 menyaksikan langsung kondisi setelah kejadian pencurian. Begitu juga dengan saksi IM (29), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Pleton, Kecamatan Sitalasari.


AKP Herison Manullang menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. "Kedua tersangka akan diproses sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih belum ditemukan," tegas Kasat Reskrim.


Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa terhadap kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti yang hilang, serta melaporkan perkembangan kasus kepada atasan. Tim juga berkomitmen mengejar tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.


Keberhasilan IPDA Gagas Dewanta Aji bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ini menunjukkan dedikasi tinggi dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari jangkauan hukum. (OR-Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama