Close
Close
Orasi Rakyat News

Kasus Bayi Meninggal di Puskesmas Pinangsori, Dinkes Tapteng Tegaskan Tenaga Medis Bekerja Sesuai Prosedur

iklan ditengah halaman

Tapanuli Tengah – Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) akhirnya angkat bicara terkait dugaan malapraktik dalam kasus persalinan di Puskesmas Pinangsori yang mengakibatkan bayi dari FJN (38) meninggal dunia.


Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Tapteng, Lisna Panjaitan, SKep., Ns., MKes., AKK, didampingi Kepala Puskesmas Pinangsori, Achiruddin Hutagalung, SKM, memberikan klarifikasi resmi pada Selasa (19/8/2025).


Lisna menegaskan, tenaga kesehatan yang menangani persalinan telah bekerja berdasarkan standar profesi, prosedur operasional (SOP), serta prinsip medikolegal. Menurutnya, prioritas utama dalam kondisi gawat darurat adalah keselamatan ibu.


Kronologi Persalinan

FJN, yang merupakan kehamilan ketiga (G3P2A0), datang ke Puskesmas Pinangsori pada 18 Agustus 2025 pukul 06.15 WIB dengan tanda-tanda persalinan. Pemeriksaan menunjukkan tekanan darah tinggi hingga 180/90 mmHg, dan denyut jantung janin (DJJ) tidak terdengar meskipun diperiksa berulang kali.


“Bidan sudah menyarankan rujukan ke rumah sakit, namun pasien dan keluarga menolak. Akhirnya persalinan tetap dilanjutkan demi keselamatan ibu,” jelas Lisna.


Saat pembukaan lengkap pukul 09.30 WIB, ketuban dipecahkan dan didapati air ketuban keruh berwarna hijau kekuningan. Kondisi janin dinyatakan kritis. Dalam proses persalinan, kepala bayi terhenti di jalan lahir dan bahu tersangkut, dengan estimasi berat janin sekitar 4 kilogram.


Bidan kemudian melakukan manuver penarikan tiga kali. Lisna menegaskan, tindakan ini dilakukan berdasarkan informed consent yang telah ditandatangani keluarga. Sekitar pukul 17.00 WIB, kondisi ibu berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke rumah untuk pemantauan lanjutan.


Prinsip Medikolegal

Lisna menyebutkan, seluruh tindakan tenaga medis di Puskesmas Pinangsori mengacu pada prinsip etika dan hukum kedokteran:

  • Keselamatan pasien adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex).

  • Dalam kegawatdaruratan, keselamatan ibu didahulukan dibanding janin (Safe Motherhood).

  • Tindakan sesuai standar asuhan persalinan normal.

  • Rekam medis dibuat lengkap sebagai bukti hukum.


“Secara medis, janin sudah tidak menunjukkan denyut jantung sejak awal. Karena itu fokus tenaga medis adalah menyelamatkan ibu. Langkah yang diambil bidan etis dan profesional,” tegas Lisna.


Laporan Polisi dan Sorotan Publik

Kasus ini mencuat setelah keluarga pasien melaporkan dugaan malapraktik ke Polres Tapteng dengan nomor laporan STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU. Sang ayah, Irawan, menuding bayi meninggal dengan kondisi kepala terpisah akibat tindakan bidan.


Peristiwa tersebut kemudian viral setelah adik pasien mengunggah video jenazah bayi di akun Facebook pribadinya, yang memicu reaksi keras dari masyarakat.


Sikap Dinas Kesehatan

Menanggapi sorotan publik, Dinkes Tapteng meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan tidak terburu-buru menyimpulkan.


“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya. Namun perlu ditegaskan, tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur dan standar profesi. Keselamatan ibu tetap menjadi prioritas,” ujar Lisna.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. (OR-RS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama