Close
Close

Polisi Dinilai Gagal Tangani Kasus Penggunaan Senapan Angin

iklan ditengah halaman

Malaka – Anggota Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), Afejes Seran, menilai bahwa Polres Malaka telah gagal dalam menangani kasus penggunaan senjata senapan angin yang terus marak di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pernyataan ini disampaikan oleh Afejes kepada Orasirakyat.com, Selasa (12/08/2025).


Menurut Afejes, ketidakmampuan pihak kepolisian dalam menindak tegas penggunaan senjata senapan angin telah menciptakan dampak negatif yang serius. “Kasus-kasus pembunuhan dengan senapan angin di Malaka terus terjadi, tetapi para pelaku hanya diancam dengan pasal penganiayaan. Tidak ada efek jera yang diberikan kepada mereka,” ujar Afejes. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan, Malaka akan menjadi semakin rawan dan tidak terkendali, bahkan bisa berubah seperti daerah konflik lainnya seperti KKB di Papua, di mana senjata senapan angin digunakan oleh masyarakat untuk saling serang.


Kasus yang menjadi sorotan adalah insiden penembakan pada 28 April 2023 di Desa Bonetasea, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, di mana seorang korban menjadi sasaran tembak senapan angin. Namun, sayangnya, hukum yang dijatuhkan pada pelaku hanya sebatas pasal penganiayaan, bukan tindak pidana yang lebih berat yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pengawasan Senjata Api. Menurut Afejes, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan mendorong masyarakat untuk merasa bebas dalam menggunakan senapan angin untuk tindak kekerasan.


BPAN menegaskan bahwa senapan angin, meskipun sering dipandang sebagai senjata untuk olahraga, masuk dalam kategori senjata api yang diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (Perkapolri 8/2012), senapan angin termasuk dalam jenis senjata api yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senapan angin untuk kepentingan olahraga pun dilarang menggunakannya di luar lokasi resmi seperti tempat latihan atau pertandingan.


"Peraturan sudah jelas, senapan angin adalah senjata api, dan penyalahgunaannya bisa dikenakan sanksi yang sangat berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, kita melihat bahwa penegakan hukum terhadap kasus ini sangat lemah, sehingga masyarakat tidak takut menggunakan senjata tersebut untuk tujuan yang salah," tegas Afejes.


Dalam hal ini, BPAN meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Malaka, untuk lebih tegas dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan senjata senapan angin. Afejes menambahkan, bahwa untuk mencegah peredaran dan penggunaan senjata api ilegal, sangat penting untuk menerapkan sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. "Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur kepemilikan senjata api, meningkatkan keamanan nasional, serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh senjata api ilegal," ujarnya.


BPAN juga mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan bebas melakukan tindakan kekerasan. Apabila hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin Malaka akan menjadi kawasan yang rawan konflik senjata, yang berdampak pada ketidakamanan masyarakat di daerah tersebut.


Sebagai informasi, sanksi terhadap penyalahgunaan senjata api ilegal termasuk senapan angin sangat berat, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.


BPAN mendesak agar segera ada langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan senapan angin dan memperkuat penegakan hukum terkait kepemilikan senjata api di Malaka. (OR-AS)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama