Close
Close

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kota, Dua Pria Ditangkap

iklan ditengah halaman

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (6/8/2025), petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas kota. Hasilnya, sebanyak 19 bungkus sabu dengan total berat bruto 51,75 gram berhasil disita bersama lima barang bukti pendukung. Dua pelaku utama turut diamankan.


Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata profesionalisme dan keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba.


"Ini adalah salah satu capaian terbesar kami dalam beberapa waktu terakhir. Jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa kami berhasil menggagalkan distribusi sabu dalam skala besar," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (9/8/2025).


Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi.


Sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria bernama Diki Wijaya (26), warga setempat. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam lemari. Diki mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Agus Salim, yang berada di Kota Pematang Siantar.


Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera bergerak menuju sebuah kamar kos bernama Kost Zam Zam di Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan Agus Salim (52), warga Tanjung Balai yang berprofesi sebagai nelayan. Dari penggeledahan di kamar kosnya, kembali ditemukan sejumlah sabu yang disimpan di atas meja. Agus mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Sinaga, yang saat ini masih dalam pengejaran.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencakup 11 bungkus plastik klip besar dan 8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 51,75 gram, dua unit handphone Android merk Oppo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, dan satu tas kecil warna coklat.


“Barang bukti ini menunjukkan bahwa peredaran dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan yang rapi,” kata AKP Henry.


Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.


AKP Henry juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi kunci utama keberhasilan dalam setiap pengungkapan kasus narkoba.


“Kepercayaan masyarakat untuk melapor adalah modal besar bagi kami. Tanpa dukungan warga, hasil sebesar ini tidak mungkin tercapai,” tutupnya. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama