Close
Close
Orasi Rakyat News

Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

iklan ditengah halaman

Tanah Karo – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Berastagi akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Pelaku, yang sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Samosir, berhasil ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah kejadian.


Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam (24/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah kios milik warga bernama Mak Ika, tepatnya di kawasan Pajak Buah, Jalan Kantor Camat, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.


Korban diketahui bernama Lina Abrina br Simanjuntak (46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka. Ia ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangan pers pada Kamis (28/8) mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari warga. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Inafis dan Satreskrim Polres Tanah Karo.


“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti di TKP, kami mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WSS (26), warga Kabupaten Samosir,” ujar Kapolres.


Upaya pengejaran pun dilakukan. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Dusun Sihorbo Horbo, Desa Pamutaran, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.


“Rabu pagi (27/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil menangkap pelaku di kediamannya,” lanjutnya.


Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti pakaian berlumuran darah, kaca mata, sandal, pecahan keranjang plastik, serta sebilah pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian.


Korban sempat dibawa ke RSU Kabanjahe untuk visum, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Sementara itu, seluruh barang bukti kini telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumut untuk keperluan pemeriksaan forensik lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 339 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.


Terkait motif, Kapolres menyebut pihaknya masih mendalami keterangan tersangka.


Di akhir keterangannya, Kapolres mengapresiasi sinergi personel Polres dan Polsek serta dukungan masyarakat yang turut membantu mempercepat pengungkapan kasus ini. (OR-Aswin)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama