Close
Close

Kuasa Hukum PT ARS Laporkan Tersangka HH ke Polres Luwu Timur atas Dugaan Pemalsuan Surat!

iklan ditengah halaman


Luwu Timur – Tim kuasa hukum PT ARS yang terdiri dari Advokat Hutomo Lim, ST., SH., MH., Advokat Hamdani, SH., MH., dan Elqisthi Deaprilis, SH., dari kantor hukum LCT Law Firm & Konsultan, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial HH ke Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 1 Agustus 2025.


Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, Robin, selaku Direktur PT ARS. Dugaan pemalsuan ini muncul dalam rangkaian perkara korupsi yang sedang ditangani, di mana tersangka HH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) pada 14 desa di Kabupaten Luwu Timur.


Temuan pemalsuan surat terungkap dalam proses pemeriksaan konfrontasi yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025. Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh Robin, Mitha (marketing PT ARS), tersangka HH, dan masing-masing kuasa hukum.


Dalam sesi konfrontasi, penyidik menunjukkan beberapa dokumen, antara lain: Surat Penunjukan Agen, Kontrak/Perjanjian Jual Beli Barang, Rincian Anggaran Biaya, Nota Pelunasan Barang, Surat Pernyataan Jaminan Garansi Produk, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan pemasangan lampu tenaga surya. Seluruh dokumen tersebut tercantum kop surat, tanda tangan atas nama Mitha, serta stempel resmi PT ARS.


Namun, Robin dan Mitha secara tegas membantah keaslian dokumen tersebut. Keduanya menyatakan bahwa surat-surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh PT ARS. Mitha, yang disebut-sebut menandatangani dokumen itu, mengaku tidak pernah menandatanganinya. Mereka juga menegaskan bahwa tersangka HH tidak memiliki hubungan kerja apa pun dengan PT ARS, baik sebagai karyawan maupun agen.


Pernyataan Robin dan Mitha akhirnya dikonfirmasi langsung kepada tersangka HH. Di hadapan penyidik, HH mengakui bahwa dokumen-dokumen tersebut memang dipalsukan olehnya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PT ARS.


"Pemalsuan dokumen yang melibatkan kop surat, stempel perusahaan, dan tanda tangan staf kami bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencoreng nama baik perusahaan dan individu yang terkait. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas," ujar Hutomo Lim, kuasa hukum PT ARS.


Laporan atas dugaan pemalsuan surat ini telah diterima dan kini tengah diproses oleh pihak Polres Luwu Timur. (OR-RK)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama