Close
Close
Orasi Rakyat News

Hadiah HUT RI Ke-80, Warga Binaan Lapas Namlea Terima 2 Remisi Sekaligus

iklan ditengah halaman

Namlea – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80. Diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buru dalam Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Pattimura Namlea, tahun ini warga binaan Lapas Namlea mendapatkan dua jenis remisi sekaligus yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).


Hal tersebut disampaikan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Minggu (17/8/2025). 


“Untuk HUT RI tahun ini, penghuni Lapas Namlea mendapatkan 2 jenis remisi yakni RU sebanyak 78 orang dan RD berjumlah 85 orang. Pada hari kemerdekaan ini masing-masing warga binaan memperoleh dua besaran jumlah remisi sesuai dengan yang kami usulkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP),” kata Marasabessy. 


Dirincikan olehnya, RU dan RD yang diperoleh warga binaan mempunyai jumlah besaran yang beragam mulai dari 6 bulan sampai dengan 8 hari dan berasal dari berbagai jenis tindak pidana . 


“Untuk kategori RU, 6 bulan didapat 1 orang, 5 bulan 11 orang, 4 bulan 11 orang, 3 bulan 25 orang, 2 bulan  17 orang, dan 1 bulan 13 orang. Sementara untuk RD yang dihitung dalam format hari terdiri dari 90 hari sebanyak 73 orang, 60 hari 2 orang, 45 hari, 40 hari, dan 35 hari masing-masing 1 orang. Untuk 25 hari ada 3 orang, 15 hari 2 orang dan untuk 8 dan 10 hari masing-masing juga 1 orang,” jelas Marasabessy. 


Ia menambahkan pemberian HUT RI kali ini berbeda dibanding-dibanding tahun-tahun sebelumnya dimana warga binaan juga mendapatkan remisi dasawarsa. 


“Remisi ini sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, diberikan kepada warga binaan setiap 10 tahun peringatan HUT RI dengan besaran maksimal yang diberikan yakni 3 bulan. Untuk mendapatkannya warga binaan harus memenuhi syarat umum yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat resiko,” tambahnya. 


Sementara itu, Bupati Buru, Ikram Umasugi mengharapkan remisi yang diterima warga binaan menjadi pemantik semangat dalam mengikuti program pembinaan. 


“Remisi yang diperoleh mereka adalah hasil dari perilaku baik yang mereka lakukan selama di Lapas, harapannya mereka terus memperbaiki diri sehingga pada nantinya kembali menjadi bagian dari masyarakat Buru bermanfaat bagi sesama,” harapnya. (OR-LTO)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama