Tebing Tinggi – Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Kampung Semut, Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, harus berurusan dengan polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Minggu dini hari (27/7/2025), saat petugas tengah berpatroli di Jalan Yos Sudarso dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri seorang diri di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,03 gram yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (4/8/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai sebesar Rp315.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba.
Maman mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OR-Aswin)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |