Namlea - Polres Buru mengimbau masyarakat yang lagi melakukan aktifitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Bila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan hukum.
"Intinya,kami himbau masyarakat agar kosongkan daerah PETI Gunung Botak, " jelas Paur Humas Polres Buru , Aiptu MYS Djamaludin Selasa siang (29/7/2029).
Menurut Djamaludin himbauan dari Polres Buru itu telah disampaikan terbuka mulai tadi pagi oleh petugas dari Satbinmas dengan terjun langsung ke TKP Desa Wapsait, Kec. Waelata, Kab. Buru, serta beberapa desa yang dekat dengan lokasi GB, di Kec. Waelata dan Kec. Teluk Kaiely.
Dalam isi himbauan itu, melalui pengeras personil kepolisian mengumumkan isi surat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerisa tanggal 19 tentang penertiban dan pengosongan Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
Untuk itu, masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas pertambangan di sana diberitahukan, bahwa Polres Buru sedang melaksanakan pentahapan penertiban melalui himbauan.
Karena itu, masyarakat agar mengosongkan wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak dan sekitarnya.
Jika himbauan itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan hukum.
Beberapa hari sebelum ada himbauan pengosongan GB ini, dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya peredaran bahan berbahaya (B3), Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, resmi mengeluarkan Surat Perintah Nomor: 814/VII/PAM 3.3./2025, untuk melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.
Langkah ini merupakan kelanjutan rutinitas operasi dan tindak lanjut dari Surat Gubernur Maluku Nomor: 500.10.2.3.1052. tanggal 19 Juni 2025, tentang Penertiban Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru.
Instruksi Bupati Buru Nomor: 660.3/1 tahun 2023 tanggal 7 Juni 2023 tentang pelarangan peredaran bahan berbahaya dan mercuri di Kabupaten Buru, yang menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam mengatasi situasi di wilayah Gunung Botak (GB) dan sekitarnya.
Operasi Cipta Kondisi berlangsung sejak tanggal 23 hingga 31 Juli 2025, dengan sasaran utama: Pelabuhan Pelni Namlea, pelabuhan Feri Namlea dan Feri Kaiely, serta seputaran wilayah tambang emas ilegal Gunung Botak.
Sasaran operasi ini mencakup pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran B3 yang selama ini merusak lingkungan hidup.
Operasi cipta kondisi berlangsung subuh selama hampir tiga jam dimulai pukul 5.15. WIT di dermaga Feri Namlea dipimpin langsung oleh Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang, SH. S.I.K. MM., Didampingi Wadansat Brimob, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, dan Wakapolres Buru, Kompol Akmil Djapa, S.Ag.
Operasi gabungan polisi dan Brimob ini juga dihadiri oleh Paminal Polda dan Intel Polda Maluku.
Dari truk-truk pengangkut barang dan puluhan mobil pribadi serta kendaraan umum yang dirazia tidak ditemukan B3.
Yang ditemukan hanya dua buah badik dan sopi 5 liter yang dikemas dalan plastik putih.
“Langkah ini adalah awal menuju penertiban GB secara menyeluruh. Kami ingin menciptakan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi konflik serta kerusakan ekologis yang lebih besar,” tegas Kapolres, Rabu lalu, (23/7/2025).
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat setempat, guna menjaga ketertiban dan memastikan keberlanjutan lingkungan yang lebih sehat dan aman untuk generasi mendatang. (OR-LTO)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |