Close
Close
Orasi Rakyat News

Kebebasan Beragama di Depok Terancam: Romo Kefas Bersuara

Kota Depok - Kota Depok yang dikenal sebagai kota pendidikan dan pusat kegiatan ekonomi, kini dihadapkan pada tantangan serius terkait intoleransi. Penolakan pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Studio Alam di Cilodong, Depok, telah memicu perdebatan dan kekhawatiran tentang masa depan kerukunan antarumat beragama di kota ini. Penolakan ini terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, ketika ratusan warga melakukan aksi penolakan karena dinilai tidak ada koordinasi dengan warga sekitar terkait pembangunan gereja tersebut.


GBKP Studio Alam telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terbit pada 4 Maret 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hal ini menunjukkan bahwa gereja tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum untuk dibangun.


Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda alias Romo Kefas, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen OKK Setya Kita Pancasila (SKP), menyoroti isu intoleransi ini dan menekankan bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".


"Negara harus hadir untuk memastikan konstitusi dijalankan dengan menjamin kebebasan beragama dan beribadah," ujar Romo Kefas. 


Romo Kefas juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum harus ditegakkan. "Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok harus memastikan bahwa kebebasan beragama dan beribadah dijamin dan dilindungi, serta menindak tegas segala bentuk intoleransi yang melanggar hukum," tegas Romo Kefas. 


"Jangan biarkan intoleransi merusak kerukunan antarumat beragama di Kota Depok. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara," tambahnya.


Romo Kefas berharap bahwa Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri, M.M., dan Wakil Wali Kota, Chandra Rahmansyah, S.Kom., dapat menuntaskan persoalan intoleransi di Kota Depok sesuai dengan janji-janji politiknya saat Pilkada. Dengan demikian, diharapkan Kota Depok dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan menghormati perbedaan. (OR-TCP/RK)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama