Close
Close

GMNI Desak Kejaksaan Awasi Seluruh Kades di SBT

iklan ditengah halaman

Ambon - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten SBT. Desakan ini disampaikan usai dijatuhkannya vonis pidana berat terhadap Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, dalam kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.


Pada 5 Mei 2025, Kepala Desa Air Kasar, Usman Rahman Ali Daeng Parany, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.


Bukan itu saja, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.


Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisariat GMNI Hukum Unpatti, Valentino Mandupessy menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh oleh Kejati dan Kejari terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah SBT.


"Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa mestinya menjadi peluang pemberdayaan dan pengembangan masyarakat desa. Olehnya harus adanya pengawasan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri terhadap penggunaan DD dan ADD sesuai kewenangan dan fungsi dari Kejati dan Kejari," tegas Mandupessy.


Menurutnya, kasus Kades Air Kasar harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan Dana Desa di wilayah SBT, agar ke depan tidak terulang kembali praktik serupa.

 

"Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membenahi tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, khususnya di wilayah Kabupaten SBT dan daerah terpencil di sekitarnya," ungkapnya.


Mandupessy juga berharap agar proses hukum dalam kasus korupsi bisa berjalan secara adil dan menyentuh semua pihak yang terlibat. Ia mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran desa agar tidak hanya berhenti pada satu individu.


"Harapan kami, proses hukum berjalan transparan dan adil. Jangan berhenti pada satu orang saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban. Dan ke depan, pengawasan terhadap Dana Desa harus diperkuat dengan melibatkan warga, pendamping desa, dan lembaga independen. Ini bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga menyelamatkan masa depan desa dari kerusakan yang sistemik," tegasnya.


GMNI Hukum Unpatti juga menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi dan Kejari SBT harus menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsinya.


"Kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri SBT agar tetap profesional dalam menjalankan kewenangan dan fungsinya dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di bumi raja-raja ini," pungkasnya. (OR-EH)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama