Close
Close

Polres Buru Selatan Ungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan

Namrole – Kepolisian Resor Buru Selatan (Polres Bursel) kembali mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dan perempuan sebagai korban di pertengahan tahun 2025. Ketiga kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan pelaku yang masih memiliki hubungan dekat dengan para korban, serta modus yang sangat memprihatinkan.


Kasus Pertama: Pelajar SMP Jadi Korban Persetubuhan Berulang

Kasus pertama terjadi di salah satu desa di Kecamatan Leksula, di mana seorang siswi SMP berinisial AL (15) menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku STM. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak empat kali, dua kali di kebun miliknya dan dua kali di rumahnya sendiri.


"Pelaku melakukannya sebanyak empat kali, dan kami sudah memeriksa tujuh saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Visum et repertum juga menguatkan adanya tindak pidana," ujar Kabag OPS Polres Bursel, AKP Abednego Remialy, saat konferensi pers di Mapolres Bursel, Kamis (12/6/2025).


Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


Remialy menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah Buru Selatan tergolong tinggi. Ia pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, terutama dari orang-orang terdekat.


“Kita harus saling menjaga. Banyak kasus terjadi karena kelalaian dan kepercayaan berlebih terhadap lingkungan sekitar. Jangan diselesaikan secara adat, karena hukum tetap harus ditegakkan,” tegasnya.


Kasus Kedua: Balita 6 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga Sendiri

Kasus kedua kembali mengguncang publik. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial MS, menjadi korban persetubuhan oleh HH, tetangganya sendiri, di salah satu desa pegunungan di Kecamatan Leksula pada Kamis, 27 Maret 2025.


Menurut Kasat Reskrim Polres Bursel, IPTU Yefta Malson Malasa, pelaku melakukan kekerasan seksual dengan memasukkan jari dan alat kelamin ke tubuh korban.


“Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat pendarahan dan kini sudah pulih dan kembali ke desanya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022,” ungkap Malasa.


Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku yang ditemukan bercak darah, serta visum yang memperkuat dugaan persetubuhan.


“Motif pelaku sangat memprihatinkan. Ia mengajak korban dan dua anak lain menonton video porno, lalu memberi mereka uang untuk membeli permen. Setelah dua anak pergi, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban,” tambahnya.


Kasus Ketiga: Pelaku Rekam dan Sebar Video Korban di Media Sosial

Kasus ketiga terjadi di Desa Waemala pada Rabu, 12 Maret 2025. Tersangka OB diduga merekam aktivitas seksual korban berinisial CD dan menyebarkannya di media sosial.


“Kasus ini dilaporkan ke Polsek Leksula dan langsung kami tangani. Modusnya adalah memanfaatkan momen intim untuk direkam, lalu disebarkan. Ini termasuk dalam tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual,” jelas Malasa.


Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP yang digunakan pelaku merekam dan menyebarkan video tersebut.


“Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Malasa.


Pesan Polres Bursel Kepada Warga

Polres Buru Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus kekerasan seksual dengan menyelesaikannya secara adat. Hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.


“Lindungi anak-anak dan perempuan di sekitar kita. Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual. Jangan anggap remeh, karena pelaku bisa berasal dari lingkungan terdekat,” pesan AKP Remialy. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama