Namlea - Wakil Ketua KNPI Maluku, M. Imbran Barges, SH., mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera melegalkan tambang-tambang yang beroperasi secara ilegal, khususnya di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Menurutnya, legalisasi ini menjadi langkah strategis untuk menata ulang sistem pertambangan demi kepentingan masyarakat dan daerah.
Imbran menegaskan bahwa tambang ilegal yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan pemerintah telah menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga jatuhnya korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan kerja.
“Sudah sekian lama masyarakat Buru berharap ada legalisasi tambang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah. Padahal, dengan dilegalkannya tambang Gunung Botak, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buru sangat besar,” kata Imbran, Rabu (18/06/2025).
Ia juga menekankan bahwa legalisasi akan memungkinkan pemerintah mengatur sistem pertambangan agar lebih ramah lingkungan, aman, dan berpihak pada masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional.
“Tambang ilegal sudah terlalu lama menjadi pusat aktivitas tanpa status hukum jelas. Akibatnya, kawasan Gunung Botak menjadi zona rawan konflik, kriminalitas, dan pelanggaran lingkungan,” tambahnya.
Imbran memastikan KNPI Maluku siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat penambang, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait agar proses legalisasi berlangsung secara transparan dan inklusif.
“Kita butuh regulasi yang berpihak pada rakyat, bukan menutup mata dari kenyataan di lapangan. Pemerintah tidak boleh terus mengabaikan jeritan para penambang, yang sebagian besar adalah masyarakat kecil,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi solusi permanen dalam mengakhiri praktik pertambangan liar di Maluku, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan. (OR-HA)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |