Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan senilai ratusan miliar. Di balik penangkapannya, terungkap bahwa Topan ternyata memiliki kekayaan hampir Rp 5 miliar.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Topan per 31 Desember 2024 mencatat total kekayaannya sebesar Rp 4.991.948.201.
Rinciannya:
-
Tanah dan bangunan: Rp 2,06 miliar
(4 bidang tanah dan bangunan di Kota Medan) -
Alat transportasi dan mesin: Rp 580 juta
(Toyota Innova 2024 senilai Rp 380 juta & Toyota Land Cruiser Hardtop 1983 senilai Rp 200 juta) -
Harta bergerak lainnya: Rp 86,5 juta
-
Kas dan setara kas: Rp 2,26 miliar
-
Utang: Nihil
LHKPN menunjukkan ada peningkatan signifikan dari kekayaan Topan dibanding tahun sebelumnya, yang tercatat sekitar Rp 928 juta saja.
Karier Moncer Topan Ginting
Pria kelahiran 7 April 1983 ini adalah alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2007. Ia memulai karier sebagai ASN di Pemerintah Kota Medan.
Jabatan yang pernah diembannya antara lain:
-
Kasubbag Protokol Pemko Medan
-
Kabid di Dinas Kominfo Kota Medan
-
Camat Medan Tuntungan (2019)
-
Kadis PU Kota Medan (2022)
-
Plt Sekda Kota Medan (2024)
-
Kadis PUPR Provinsi Sumut (2025)
-
Plt Kadis Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut
Karier Topan melonjak saat kepemimpinan l di Medan, hingga akhirnya diboyong ke Pemprov Sumut dan dilantik oleh Wakil Gubernur Surya pada Februari 2025.
OTT KPK & Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231 Miliar
Topan Ginting ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Kamis malam (26/6/2025). Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 231 juta, bagian dari skema suap senilai Rp 2 miliar yang dipantau sebelumnya.
Total nilai proyek yang diduga terlibat dalam suap ini mencapai Rp 231,8 miliar, dengan nilai "uang pelicin" diperkirakan sebesar Rp 46 miliar, berasal dari perjanjian fee komitmen 10–20 persen dari rekanan.
Lima Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
-
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
-
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Grup
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Dirut PT RN
“Kalau dibiarkan, proyek ini akan dikerjakan oleh pihak yang menyuap. Tentu hasilnya tidak akan maksimal,” tegas Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam konferensi pers, Sabtu (28/6).
Proyek-Proyek Bernilai Fantastis
Proyek yang disorot KPK dalam perkara ini mencakup:
Di Dinas PUPR Sumut:
-
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua (2023–2025)
-
Penanganan longsoran
-
Total nilai: Puluhan miliar rupiah
Di Satker PJN Wilayah I Sumut:
-
Proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel (Rp 96 miliar)
-
Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar)
Kasus ini menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur daerah. KPK menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan proyek-proyek lainnya. (OR-L)
![]() |
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |