Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Polres Bursel Ringkus Pelaku Pencabulan Berinisial HH

Namrole - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buru Selatan kembali mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak dan/atau kekerasan seksual, yang terjadi di Kabupaten Buru selatan.


Kapolres Buru Selatan A.K.B.P Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial HH (64 Tahun) terhadap korban yang masih berumur 6 Tahun warga Desa Silale Kec. Leksula Kab. Buru Selatan


Adapun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp-B / 40 / III / 2025 / Spkt / Buru Selatan /Polda Maluku, Tanggal 28 Maret 2025, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, terungkap bahwa Tersangka HH melakukan pencabulan Sebanyak 1 (satu) kali. Peristiwa persetubuhan atau pencabulan dan/atau kekeasan seksual bermula saat tersangka mengajak korban bersama dua orang teman bermainnya untuk menonton video di hp milik tersangka.


Kemuadian tersangka mengajak ketiganya ke rumah tersangka namun yang dimasukan ke dalam rumah hanyalah korban dan 1 (satu) teman bermain korban, Sedangkan 1 (satu) orang teman korban lainnya disuruh tersangka untuk pulang ke rumah mengganti celana.


Setibanya di dalam rumah, tersangka memberikan hp miliknya untuk ditonton oleh teman bermain korban Sementara tersangka membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan perbuatan bejatnya.


Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami trauma.


Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Buru Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi -  saksi serta telah melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka pada hari rabu, 2 april 2025 serta telah melakukan penahanan terhadap tersangka.


Atas perbuatannya tersangka HH terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, berdasarkan pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d Atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan/Atau Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Demi mencegah kasus serupa terulang lagi, Kapolres Buru Selatan Juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anaknya.


“Kepada masyarakat khususnya para orang tua kami himbau agar lebih memperhatikan pergaulan putra putrinya di lingkungan keluarga dan sekitarnya,” ungkap Kapolres. (Rls)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama