Close
Close

KPU Bursel Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

Namrole, Orasirakyat.com
Guna menjaga tertibnya proses kampanye para peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menetapkan Keputusan Nomor 186 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk wilayah kabupaten Bursel.


Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw saat ditemui awak media di kantor KPU, Rabu (13/12/23) membenarkan penetapan keputusan KPU Bursel tersebut.


Mahulauw mengaku, penetapan keputusan itu adalah kesepakatan bersama dengan tetap mempertimbangkan PKPU tentang kampanye maupun undang-undang Pemilu.


"Keputusan ini telah menetapkan lokasi - lokasi mana saja yang menjadi tempat pemasangan APK dan lokasi-lokasi mana saja yang dilarang," ucap Mahulauw.


"Pemasangan APK ini juga harus mempertimbangkan etika, keindahan dan kebersihan kota sesuai dengan ketentuan peraturan," sambung Mahulauw.


Ia menjelaskan, dalam keputusan tersebut lokasi-lokasi yang menjadi tempat pemasangan APK yakni area lapangan desa dan sepanjang jalan raya serta lokasi-lokasi yang tidak menimbulkan kegaduhan.


"Peserta Pemilu dilarang memasang APK mereka di bahu jalan, fasilitas pemerintah seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan atau gedung-gedung pemerintah lainnya maupun lokasi-lokasi milik pribadi. Kalaupun pemasangan APK pada tempat milik pribadi maka harus ada ijin dari pemilik tempat tersebut," terangnya.


Ia berharap, para peserta Pemilu tahun 2024 dapat mematuhi keputusan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan seluruh peserta dalam melakukan kampanye.


"KPU Bursel berharap seluruh peserta Pemilu bisa taat dan mengikuti keputusan tersebut agar pelaksanaan kampanye yang sudah di mulai sejak tanggal 28 November 2023 dan akan berkahir pada 10 Februari 2023 dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar," pungkasnya. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama