Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Pemkab Bursel Ancam Sanksi Berat Pembakar Lahan, Warga Diminta Waspada

Namrole -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tengah kondisi kemarau dan ancaman peningkatan suhu. Warga yang nekat membakar lahan secara sembarangan diingatkan tidak hanya berhadapan dengan bahaya kebakaran, tetapi juga ancaman sanksi pidana dan denda berat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bursel, Rudi Hartono Seram, meminta masyarakat tidak menganggap sepele kondisi cuaca ekstrem yang dapat mempercepat meluasnya api.

Menurut Rudi, pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas pemadam. Masyarakat harus mengambil langkah antisipasi sejak dari rumah, kebun maupun lingkungan sekitar.

“Masyarakat wajib menyediakan penampungan air seperti bak, tandon atau drum di rumah dan kebun. Ini penting untuk mengantisipasi krisis air sekaligus penanganan awal jika terjadi kebakaran sebelum tim pemadam tiba,” ujar Rudi.

Dua Larangan Diperketat

Untuk mencegah munculnya titik api, Satpol PP dan Damkar Bursel mengingatkan masyarakat agar mematuhi sejumlah larangan, terutama di tengah kondisi lahan yang kering.

Pertama, masyarakat diminta tidak merokok maupun menyalakan pemantik api di kawasan yang rawan terbakar seperti hutan, lahan kering dan semak belukar.

Kedua, warga diminta menghentikan praktik pembakaran sampah maupun pembakaran rumput dan semak saat membersihkan kebun, pekarangan ataupun bahu jalan.

Rudi menegaskan, tindakan membakar lahan secara sembarangan berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih ketika kondisi vegetasi dan lahan dalam keadaan kering.

“Jangan sampai api yang awalnya kecil kemudian menjadi besar dan merembet ke kawasan lain. Karena itu, kami meminta masyarakat benar-benar memperhatikan keselamatan lingkungan,” tegasnya.

Bisa Berujung Pidana dan Denda Miliaran

Pemkab Bursel juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan bukan sekadar persoalan administratif. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dijerat ketentuan pidana.

Berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dapat dikenai pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Sementara untuk pembakaran hutan, Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi perbuatan yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Rudi menegaskan, aparat bersama Satpol PP akan melakukan langkah penindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan. Keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

Jangan Tunggu Api Membesar

Rudi mengatakan, ancaman Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas warga hingga mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian dan perkebunan.

Karena itu, ia mengajak masyarakat menjadikan pencegahan sebagai langkah utama.

Menurutnya, menyediakan sumber air, tidak membakar sampah sembarangan, tidak menyalakan api di kawasan rawan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api merupakan bentuk sederhana yang dapat dilakukan masyarakat.

“Kita tidak boleh menunggu api membesar baru bergerak. Pencegahan jauh lebih penting. Mari bersama-sama menjaga Buru Selatan agar terhindar dari Karhutla,” pungkasnya. (AL) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama