Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

TIDAK MENEMUKAN BUKTI DI SIDANG BUKAN BERARTI TIDAK PUNYA IJAZAH: BEDAH PUTUSAN MK SOAL GIBRAN

Oleh: SAMI LATUBUAL,S.H.,M.H

Advokat Pada Bipolo Law Office

Ramai dan muncul beragam tanggapan dan komentar dari berbagai pihak tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01 PHPU PRES XXIV 2026 atas gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Untuk meluruskan tafsir yang simpang siur di media sosial dan pemberitaan, 

Beta menyampaikan tanggapan dan pendapat hukum berdasarkan fakta persidangan dan bunyi putusan resmi.


Putusan MK tanggal 6 Oktober 2026 kini dipelintir seolah MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah SMA. Padahal amar putusan sama sekali tidak berkata begitu.


Ketua MK Suhartoyo dengan tegas membacakan amar: "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima."


Artinya gugatan Denny Indrayana dkk gugur karena tidak memiliki legal standing dan bukan lagi masuk rezim PHPU Pilpres, karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


Lalu bagaimana dengan kalimat "MK tidak menemukan bukti ijazah SMA"?


Kalimat lengkapnya dalam pertimbangan adalah: "Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan"


Dalam hukum acara, ini artinya bukti yang disodorkan di persidangan itu belum meyakinkan hakim. Dokumen yang ada di meja Kemendikdasmen berupa _certificate of attendance_, academic record dan transkrip nilai dinilai hanya bukti kehadiran, bukan bukti kelulusan. Frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" juga dinilai tidak identik dengan norma UU Pemilu "tamat SMA atau sederajat".


Ini bukan vonis bahwa ijazahnya tidak ada, tapi bahwa di persidangan itu buktinya belum meyakinkan. Sangat berbeda.


Fakta sosiologisnya justru dijelaskan sangat detail oleh ahli pendidikan Ibu Ina Liem di sidang 1 Oktober 2026. Ibu Liem membuktikan Gibran benar-benar sekolah dan lulus melalui jalur internasional yang sah: Orchid Park Secondary School Singapura dengan GCE O-Level, lalu UTS Insearch Sydney jalur pathway hingga Advanced Diploma. Jalur ini resmi, legal, dan mahal, bukan tidak sekolah dan bukan ijazah palsu.


Pernyataan Ibu Liem yang viral "UTS Insearch tidak punya program Grade 12" justru menunjukkan kejujuran akademik. Istilah Grade 12 di surat penyetaraan Kemendikdasmen adalah istilah administratif penyetaraan ke SMK, bukan nama program di UTS Insearch.


Kesimpulannya: Putusan MK gugur karena legal standing pemohon, pertimbangan soal bukti adalah catatan persidangan bukan vonis tidak punya ijazah, dan fakta pendidikan dari Ibu Liem membuktikan Gibran sekolah resmi dan lulus. (Rls) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama