Close
Close

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual MN Terancam 12 Tahun Penjara

Namrole, Orasirakyat.com - Pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual berinisial MN, di Dusun Leglisa, Kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole, terhadap kakak iparnya WN/WL, akhirnya MN harus mendekam di hotel prodeo, dan terancam paling berat 12  tahun pidana kurungan badan. 


"Jadi hari ini kami Polres Bursel melalui Satreskrim Polres Bursel akan menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud pada pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau 289 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, " ucap Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bursel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yefta Marson Malasa, saat memberikan press release, Rabu, (4/10/2023) di ruang press release Polres Bursel. 


Malasa mengaku, Satreskrim Polres Bursel sejak 18 September 2023 telah melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MN, di kamar kakaknya di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole. 


"Adapun kronologis kejadian bermula saat tersangka MN, pada pukul 01.00 dini hari WIT mendatangi korban di rumahnya, kemudian melakukan cabul dan memerkosa korban, karena korban merasa tidak puas dan meronta-ronta kemudian tersangka lari dan keesokan harinya korban bersama suaminya melapor ke polres," kata Sarjana Hukum ini. 


Berdasarkan laporan tersebut, Polres Bursel melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat dan pada 23 September 2023 kemarin, telah sampai pada tahap satu di mana Polres telah mengirim berkas  perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara apakah lengkap. Bila lengkap segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. 


Adapun, terkait usia pelaku dan korban yang merupakan istri dari kakak kandung MN ini, pihak kepolisian terkendala di data kependudukan. Sehingga kita tidak mengetahui secara pasti berapa usia tersangka dan korban. Apakah usia masih di bawah umur atau tidak. 


"Setelah kita tanya kepada keluarganya tidak ada dokumen kependudukan dan untuk nama hanya kami dapati secara verbal saja, sehingga pihak kami terkendala untuk memprediksi usia pasti dari korban apakah merupakan anak di bawah umur atau tidak, " ujar Marson. (Tim)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News