Close
Close

Warga Minta Pemdes Luhu Sikapi Tuntutan Penolakan Kadus dan Sekdus Lirang

SBB, Orasirakyat.com - Pemerintah desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, diminta serius menanggapi surat masuk terkait tuntutan masyarakat yang menolak Kadus dan Sekdus Lirang yang baru dilantik Kepala desa Luhu bulan Maret lalu itu.


"Surat sudah kita masukan ke Pemdes Luhu, pada tanggal 1 Mei 2023 lalu," demikian disampaikan warga dusun setempat kepada media, Rabu (17/5/2023).


Surat tuntutan penolakan terhadap Kadus dan Sekdus Lirang sudah disampaikan ke pemerintahan desa Luhu disertai dengan tanda tangan sebagai bentuk dukungan dari masyarakat setempat.


Dalam surat itu, ada beberapa masalah berkaitan dengan kepala dusun untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah desa, dan pada intinya Kadus dan Sekdus Lirang yang dilantik tidak sesuai dengan pilihan dan keinginan masyarakat. 


"Segera digantikan dengan yang baru sesuai dengan keinginan masyarakat. Masyarakat tidak mau lagi dirugikan atas kebijakan kepala dusun Jamidin Madiisa," ujar warga yang enggan namanya dipublikasi.


Permintaan pergantian Kadus dan sekdus oleh masyarakat memiliki dasar yang kuat. Ada beberapa poin dalam surat pernyataan penolakan sudah dicantumkan dan diserahkan kepada pemerintah desa Luhu. Adapun poin - poin yang menjadi dasar pemikiran tokoh dan masyarakat dusun Lirang untuk dipertimbangkan yakni,


1. Kepala Dusun yang di angkat saat ini sebelumnya pernah memimpin kurang lebih 7 tahun. 


2.  Pada saat kepemimpinannya masyarakat merasa resah dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil sehingga tidak ada keharmonisan antara kepala dusun, tokoh dan masyarakat. 


3.  Pada saat kepemimpinannya pernah melakukan pemotongan insentif atau gaji penghulu masjid yang tidak wajar. 


4.  Pada saat kepemimpinannya pernah terjadi pemberian insentif penghulu yang tidak tepat sasaran pada orangnya (Orang lain yang aktif kerja, orang lain yang di beri insentif). 


5.  Pada saat kepemimpinannya penghulu atau kasasi Masjid yang bertugas di Masjid hanya 1 orang. 


6.  Pada saat kepemimpinannya nama masjid Al Amin di ganti dengan Al Hijrah tanpa sepengetahuan tokoh dan seluruh masyarakat dusun Lirang hal ini diketahui pada saat pembuatan rekomendasi KUA untuk proposal pembangunan masjid (bukti terlampir) 


7.  Pada saat kepemimpinannya apabila membubuhkan tanda tangan dan cap untuk keperluan masyarakat di kenakan biaya administrasi yang bervariasi sehingga meresahkan masyarakat. 


8.  Pernah melakukan tindakan yang melanggar hukum berupa penggelapan aset Dusun (bukti terlampir) 


9.  Dari pelantikan tanggal 17 maret 2023 sampai dengan saat ini belum pernah adakan penemuan dengan seluruh masyarakat. 


10. Dari pelantikan tanggal 17 maret 2023 sampai saat ini, kondisi kehidupan bermasyarakat di dusun Lirang tidak ada keharmonisan. 


"Kami tokoh dan masyarakat Dusun Lirang masih mengharapkan kepada kepala desa Luhu untuk mengaktifkan kembali kepala dusun dan sekretaris dusun Lirang sebelumnya mengingat mereka belum pernah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat," pinta mereka.


"Mereka juga telah mempersembahkan banyak prestasi baik untuk desa Luhu maupun untuk dusun Lirang dan yang paling penting perencana pembangunan Masjid dusun Lirang yang sudah di rencanakan pemerintah dusun sebelumnya dan disepakati oleh tokoh dan seluruh masyarakat akan di laksanakan setelah selesai lebaran Idul Adha yang akan dilaksanakan oleh panitia Pembangunan Masjid Al Hijrah dusun Lirang," pungkas sejumlah warga. (MFS)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News