Close
Close

243 PPS Se-Kabupaten Bursel Dilantik

Namrole, Orasirakyat.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan (Bursel) melantik dan mengambil sumpah janji 243  Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten Bursel pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.


Pelantikan ini dipusatkan pada masing-masing Ibu kota kecamatan, Selasa 24 Januari 2023.


Untuk PPS kecamatan Namrole dilantik oleh Kordiv Devisi Data dan Informasi KPU Bursel, Nurdin Soumena dan pelantikan berlangsung di aula kantor KPU Bursel. Sementara PPS di 5 kecamatan lainnya berlangsung di kantor kecamatan masing - masing.


Pelantikan PPS Kecamatan Namrole ini dihadiri Kordiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Maluku, Engelbertus Dumatubun, Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri, Sekretaris KPU Bursel, Abdurahman Nunlehu, Kapolsek Namrole, AKP Alfius Iwi, Tokoh Agama Kristen Pdt Ny. S. Maelissa, Tokoh Agama Islam, Ust. Rajab Polpoke, PPK Kecamatan Namrole, dan seluruh Anggota PPK kecamatan Namrole.


Pelantikan PPS Namrole yang digelar Pukul 12.14 WIT, disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 04 Tahun 2023 tentang penetapan dan pengangkatan PPS kecamatan Namrole pada Pemilu Tahun 2024. 


Usai pengambilan sumpah dan janji, acara dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas.

Dihadapan 51 anggota PPS Kecamatan Namrole, Kordiv Data KPU Bursel, Nurdin Soumena dalam arahannya mengatakan para PPS yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik - baik mungkin.


Disamping itu, PPS diminta menjaga integritas sebagai anggota PPS serta menjaga marwah sebagai penyelenggara Pemilu yang independen.


"Kami berharap para PPS yag baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik -baik mungkin dan tetap membangun koordinasi dengan lembaga di atasnya," ucap Soumena.


Soumena menuturkan, selain tugas PPS, ada wewenang yang harus dijalankan pasca dilantik menjadi anggota PPS, diantaranya membetuk KPPS dan mengangkat Pantarlih.


"Wewenang saudara-saudara adalah membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, kemudian menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Soumena.


Ia mengingatkan agar anggota PPS yang baru saja dilantik untuk siap dan langsung bekerja untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024.


"Silahkan saudara-saudara bekerja sesuai dengan tugas dan wewenang saudara demi suksesnya Pemilu tahun 2024" tandasnya.


Sekedar diketahui, untuk Kecamatan Waesama memiliki 11 desa, Kecamatan Ambalau 7 desa, Kecamatan Namrole 17 desa, Kecamatan Leksula 19 desa dan Kecamatan Kepala Madan 16 desa serta Kecamatan Fena Fafan 11 desa. Setiap desa memiliki 3 anggota PPS yang dilantik. Pelantikan 243 anggota PPS ini serentak dilakukan di 81 desa yang ada di Kabupaten Bursel. (AL)

Baca Juga
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama