Close
Close

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 KG Merkuri ke GB


Namlea, Orasirakyat.com
Polisi menggagalkan penyelundupan Bahan Kimia Berbahaya (B3) jenis merkuri atau air perak sebanyak 15 kg yang hendak dipasok pelaku berinisial K (48) ke tambang emas ilegal Gunung Botak.


Dalam jumpa pers di Satreskrim , Sabtu siang (12/2/2022), Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menjelaskan, kalau pihaknya sedang menangani satu lagi kasus terkait dengan ilegal maining, penangkapan 17 botol merkuri sesuai laporan polisi tanggal 14 Januari 2022 lalu.


Dalam kasus ini, polisi telah menahan satu orang Pelaku initial K (48), beralamat tempat tinggal di Dusun Ketapang, Desa Loki, Kab.Seram Bagian Barat (SBB).


Saat berada di Kabupaten Buru, pelaku berdomisili di Desa Debowae, Kec Waelata. Kini K telah ditahan di rutan Polres Pulau Buru.


Barang bukti yang diamankan sebanyak 15 Kg, air perak atau merkuri ini diisi dalam 17 botol plastik bening ukuran 250 mililiter dan satu buah kardus warna coklat.


Modus operandi, pelaku mendapatkan air perak dari dusun ketapang dan hendak dibawa ke tambang emas ilegal Gunung Botak di Kabupaten  Buru.


Pelaku membawa barang berbahaya itu menggunakan kapal kayu tujuan Namrole, Kab.Buru Selatan baru dibawa ke GB.


"Rencananya pelaku akan menjual air perak tersebut di lokasi tambang ilegal Gunung Botak" tandas Kapolres Egia.


Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres juga membeberkan keberhasilan jajarannya mengungkap beberapa kasus yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat, diantarany kasus pencurian tanggal 27 Januari lalu dengan TKP Gereja Imanuel, Namlea.


Dengan gerak cepat, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menahan satu orang tersangka berinitial SS, serta sejumlah barang bukti termasuk satu buah keyboard merk Yamaha.


Polisi juga berhasil mengungkap dan menangkap KE (22)  yang menjual sepeda motor rental untuk biaya pernikahan bersama pujaan hati di KUA Waihetu Ambon.


Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka seusai proses ijab kabul di KUA Waihetu Ambon, pada Selasa lalu (8/2/2022).


Untuk itu, pelaku dijerat  pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.


"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagainya, termaksud kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama empat tahun," kata Kapolres Egia.


Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit motor honda beat F1 warna biru putih dan motor yamaha zupiter.


Sejumlah barang tersebut rencananya akan dijual ke orang, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan penadah.


"Pelaku rencananya akan menjual barang tersebut, dan sudah ditawarkan dengan harga Rp 8 juta per kendaraan, namun belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan pelaku maupun barang bukti," ujar Egia.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah tiga kali membawa kabur sepeda motor milik warga di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Di hadapan polisi, pelaku berdalih menjual motor tersebut agar mendapat uang untuk pergi bekerja di Tambang Nikel Weda, Maluku Utara.


Adapun modus yang digunakan tersangka dengan cara menyewa sepeda motor dari rental. Setelah sepeda motor didapat, pelaku langsung membawanya dan menjualnya. (LTO)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News