Close
Close

Pemda SBT Didesak Atasi Polemik di Desa Rumeon

SBT, Orasirakyat.com
Polemik yang terjadi di Negeri Administratif Rumeon, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur sangat memprihatinkan, sehingga Pemerintah Daerah didesak untuk segera turun untuk menyelesaikan semua persoalan disana. 


Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD KNPI SBT, Rusdi Rumata kepada media ini pada, Jumat (24/9/2021).


Dirinya menjelaskan, masalah beberapa Dusun di Negeri Administratif Rumeon sampai saat ini tidak jelas statusnya, sehingga ini menjadi Polimik ditengah-tengah Masyarakat Rumeon.


Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis diminta harus turun tangan untuk menyelesaikan semuanya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, karena kondisi saat ini sangat memprihatinkan, maka butuh langka-langka kongkrit.


"Masalah Rumeon ini Pemda harus turun dan memberikan pemahaman kepada Masyarakat, terkait dengan status dusun-dusun ini, sehingga tidak menjadi bola masalah," kata Rumata.


Rumata menambahkan, selain Dinas teknis, DPRD SBT juga didesak untuk turun bersama dinas terkait, sehingga dapat memberikan penjelasan kepada Masyarakat terkait dengan produk hukum (Perda) yang telah ditetapkan. 


Disamping itu, Pemerintah Negeri Kataloka juga harus dihadirkan bersama-sama dengan Dinas teknis dan DPRD SBT untuk mendudukkan persolan ini.


Menurutnya, jika aturan mengiyakan untuk Dusun-dusun tersebut digabungkan dengan Negeri Administratif Rumeon kenapa tidak, yang penting pihak-pihak yang berkompeten harus harus hadir ditengah-tengah Masyarakat.


"Dinas teknis, DPRD, Pemerintah Negeri Kataloka, serta Camat harus turun. Kalau aturan mengiyakan untuk gabung ya gabung dan harus ada rekonsiliasi disana, sehingga Masyarakat juga bisa tenang," ucap Rumata.


Rumata yang juga berasal dari Rumeon ini kembali mengingatkan Penjabat Negeri Administratif Rumeon, Ramla Kaisuku agar dapat memposisikan dirinya dengan benar sebagai Penjabat Desa dengan menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya, yaitu menyiapkan perangkat untuk mempersiapkan proses Pemilihan Kepala Desa definitif dan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan. 


Selain itu, Penjabat Desa diharapkan untuk tetap menjadi penengah dan tidak memihak kepada siapa pun juga atau kelompok-kelompok tertentu.


"Penjabat Desa harus mampu memposisikan diri, jangan berpihak pada kelompok," tandasnya. (Fer)

Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News