Namlea - Anggota DPRD Buru asal PKS, Irfan Papalia mengatakan, Komisi I tidak dapat menganulir atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Nomor 400.10.2./227 Tahun 2026 tentang pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
"Komisi I tak punya kewenangan membatalkan SK Bupati Buru. Komisi I hanya mengawasi dan memberi solusi agar hak-hak adat di petuanan Kaiely dilestarikan," kata Irfan Papalia ditemui usai sidang RDP Komisi I di skorsing, Kamis (15/10/2026),
Irfan Papalia menjelaskan, Komisi I DPRD Buru hanya memiliki kewenangan melakukan pengawasan, memanggil pihak terkait, serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengarkan aspirasi atau keberatan masyarakat.
Nantinya, hasil dari RDP atau pengawasan DPRD berupa rekomendasi yang ditujukan kepada pihak eksekutif atau langsung kepada Bupati Buru, bukan mencabut atau menganulir SK secara langsung.
Menurut Irfan, bila Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut dinilai merugikan atau cacad hukum, maka pembatalan dapat dilakukan pencabutannya oleh Bupati sendiri.
Bupati dapat mencabut, mengubah, atau menganulir SK yang dibuatnya jika dianggap perlu atau keliru.
Sekali lagi ditegaskannya, Komisi I DPRD atau pihak terkait secara administratif tidak memiliki kewenangan langsung untuk menganulir SK Bupati secara sepihak di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Komisi I juga tak punya hak untuk menjegal atau menghentikan langkah - langkah hukum yang sedang ditempuh Fandi Ashari Wael lewat tim kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa membatasi langkah langkah hukum yang diambil tim hukum Fandi Wael itu harus dihentikan, karena mereka juga punya hak. Statemen kami jelas, Komisi I sifatnya mengawasi dan memediasi," tandas Irfan.
Komisi I tadi telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi atau meminta klarifikasi dari pihak eksekutif terkait polemik SK Pengakuan Abdulah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.
Dijelaskan, hasil dari RDP hanya bersifat rekomendasi politik atau saran administratif, dan bukan keputusan hukum yang mengikat untuk membatalkan suatu produk hukum eksekutif.
Bila kubu Fandy Ashari Wael ingin membatalkan SK Bupati tersebut, disaran agar tetap menempuh jalur hukum yang sah.
Mekanisme resmi yang trkah ditempuh diantaranya mengajukan surat keberatan resmi langsung kepada Bupati Buru agar mengevaluasi atau mencabut sendiri SK yang telah dikeluarkan.
"Langkah itu telah dilakukan oleh mereka sebagaimana tadi telah disampaikan kuasa hukum saat RDP, " kata Irfan.
Kubu Fandi juga tadi menyatakan akan Banding Administratif dengan akan melayangkan surat banding kepada Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, serta ditunggu jawaban bandingnya selama 21 hari.
"Dengan tidak bermaksud membela bupati, Kami menganggap langkah Bupati terkait penerbitan SK BUPATI Nomor 400.10A/227 tahun 2026 memiliki dasar dan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No 52 tahun 2014 regulasi terkait Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Indonesia, "tutup Irfan. (LTO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

