Jakarta - GABUNGAN Organisasi Advokat pengusung konsep Multi Bar menggelar audiensi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, C.q. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Sabtu September 2026.
Hal itu disampaikan langsung oleh President Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (PERMADIN), Dr. Mahdian Noor kepada wartawan.
Menurut Mahdian Noor, langkah taktis yang dikoordinasikan oleh OA PERMADIN bersama OA P3HI serta 15 Organisasi Advokat (OA) lainnya ini merupakan momentum krusial dalam menjawab polemik berkepanjangan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Audiensi yang kami ajukan ini juga menindaklanjuti amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-XIII/2015," katanya.
Putusan MK tersebut, lanjut Mahdian Noor, secara tegas mengonfirmasi bahwa tidak ada lagi monopoli dalam wadah tunggal (single bar) Organisasi Advokat di Indonesia yang tercatat saat ini lebih dari 30 Organisasi Advokat yang sah secara hukum dan telah aktif menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam hal pendidikan, pengangkatan, hingga pembinaan profesi Advokat.
Kendati demikian, beber Mahdian Noor, keragaman wadah ini menuntut adanya kepastian hukum, standarisasi profesi, serta pengawasan terpusat agar marwah profesi officium nobile tetap terjaga secara nasional.
Senandung nada, Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), Aspihani Ideris Assegaf, menegaskan, dalam audiensi yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, delegasi dari 16 Organisasi Advokat bersama Tim Perumus Naskah Akademik membawa 3 agenda utama untuk dibahas bersama pemerintah.
"Nantinya kami akan menyampaikan Konsep RUU Revisi UU Advokat versi Gabungan OA yang mengusung gagasan 'Multi Bar' dengan Pengawasan Terpusat”, kata Aspihani Ideris kepada awak media ini, Sabtu (12/09/2026).
Konsep ini, lanjut Aspihani secara tegas menawarkan solusi komprehensif yang meliputi, antara lain berkaitan penguatan fungsi pengawasan profesi secara nasional, pembentukan Dewan Kehormatan Bersama, dan perumusan Kode Etik Advokat Bersama.
Aspihani berharap mempertahankan kewenangan masing-masing OA dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga Pengangkatan dan Sumpah Advokat serta pengajuan Sumpah Advokat ke Pengadilan Tinggi.
Menjaring Masukan Kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM RI terkait arah strategis pembinaan profesi hukum di Indonesia agar senantiasa berkeadilan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Penyelarasan Langkah Strategis guna mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Advokat ini agar dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU Inisiatif DPR RI,' ujarnya.
Sebagai bentuk kesiapan akademik dan administratif, kata Aspihani gabungan OA telah melampirkan tiga dokumen utama sebagai bahan pertimbangan komprehensif, yakni naskah akademik beserta draf RUU revisi, profil dan legalitas gabungan OA, serta tabel perbandingan komprehensif antara UU Nomor 18 Tahun 2003 dengan konsep revisi yang diusulkan.
Adapun 16 Organisasi Advokat yang tergabung dan solid mengusung gagasan perubahan ini terdiri atas: PERMADIN, P3HI, PERADMI, PIP HAMNAS KT, PAI, FAPRI, HAPI, PERADIN TANAH AIR, PPPHI, PERADAN, KANAL, PERADI PROFESIONAL, PERADI PARB, IKAPI, PIP dan PERATDI.
Melalui konsolidasi nasional ini, para pimpinan Organisasi Advokat menegaskan komitmen bersama, tegas Aspihani Ideris.
“Revisi ini mendesak dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum, standarisasi profesi, serta penguatan pengawasan dan penegakan kode etik advokat secara nasional,” ujarnya.
Langkah kolektif ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru dalam menata ulang ekosistem penegakan hukum di Indonesia yang lebih demokratis, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan," ucapnya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

