Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

Didampingi Kuasa Hukum, Imam Negeri Kaiely Lapor IW ke Polres Buru

Namlea - Didampingi dua kuasa hukum, Imam Negeri Kaiely, Idris Bay melaporkan  Ibrahim Wael (IW) ke Polres Buru, karena diduga kuat telah mencemarkan nama baiknya melalui akun facebook. 

Wartawan media ini melaporkan, Imam Negeri Kaiely, Idris Bai datang ke Polres Buru dengan didampingi kuasa hukum, Umar Alkatiri SH dan Mustafa Latuconsina SH, Sabtu (12/9/2026). 

Mengenakan kemeja lengan panjang biru muda dan celana panjang hitam serta berkopiah hitam di kepala, Idris Bay tidak hanya didampingi kuasa hukum, tapi Raja Petuanan Kaiely, Fandi Arhari Wael dan kerabat dekat pelapor juga ikut hadir di sana. 

Tiba di Mapolres Buru, Idris Bai dan dua kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang SPKT lalu melaporkan IW dan diterima petugas jaga yang langsung mengambil keterangan dari pelapor. 

Umar Alkatiri SH dalam keterangan kepada awak media menjelaskan, ia dan rekan Mustafa Latuconsina mendampingi klien mereka Idris Bay untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Tindak pencemaran nama baik itu dilakukan lewat media sosial facebook oleh pemilik akun  Ibrahim Wael (IW). 

Menurut Umar Alkatiri, pemilik akun IW telah menuduh kliennya dengan narasi negatif di kolom komentar akun facebook Bang Duri, milik Soa Ahmad Nacikit. 

Akun facebook Bang Duri ada memposting salah satu kegiatan pertemuan tokoh adat di Desa Waetina, Kecamatan Waelata pada tanggal 8 September lalu. 

Dari postingan itu,  pemilik akun IW masuk di kolom komentar dengan menulis narasi kalimat bernada negatif. 

"Ha ha ha, kalian semua penipu termasuk Inam Kaiely, "ucap Umar mengutip isi tulisan IW. 

Tegas Umar, dengan narasi tersebut pemilik akun IW telah menuduh Imam Negeri Kaiely adalah penipu. 

Makanya, Idris Bay secara pribadi dan keluarga besar merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik oleh pemilik akun IW. 

"Hari ini kami datang untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pencemaran nama baik,"lagi jelasnya.

Ulah akun  IW di kolom komentar facebook Bang Duri ini tidak hanya terhenti di laporan dugaan tindak pidana saja.

Kantor Pengacara Umar Alkatiri SH dan Partner juga akan melakukan upaya perdata dengan menggugat IW  di Pengadilan Negeri Namlea. 

Pemilik akun fb IW ini benar benar lagi apes, karena hanya dalam tempo dua hari, sudah ada dua korban melaporkan tindakannya ke polisi. 

Sebelum Idris Bay datang melapor, dua hari sebelumya korban Mahmud Hentihu juga datangi Polres Buru didampingi kuasa hukumnya, Harkuna Litiloly SH. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, akan ada laporan susulan dari para korban lain ke polisi. 

Salah satu yang bakal melapor yaitu Ketua Koperasi IPR Parusa Tanila Baru (PTB) , Ruslan Arief Soamole. 

Ruslan merasa dicemari nama baiknya dan nama baik keluarganya, yaitu kakek kandungnya dan salah satu pamannya yang dilakukan dengan sengaja oleh IW. 

Dalam kolom komentar di akun facebook Bang Duri, akun IW menulis dan melontarkan kalimat mengejek, diawali dengan tertawa terlebih dahulu seraya berujar, kalau kakek Ruslan, pamannya Mahmud Hentihu dan juga Ruslan diusir dari Kaiely gara-gara koperasi.

Diakhir kicauan IW membumbuhi  lagi dengan kalimat bernada menghasut dan menyebar kebencian,"Ko ada yang percaya keluarga itu".

Sampai berita ini dikirim, pemik akun IW belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. 

Sedangkan Ruslan yang berhasil dihubungi lewat whatsapp, membenarkan akan melaporkan IW ke polisi. 

Ruslan  juga akan menggugat secara perdata atas kerugian moril dan material yang ditimbulkan dari dampak kicauan IW yang dilakukan dengan sengaja lewat transaksi elektronik agar diketahui publik. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama