Persidangan yang menjerat Terdakwa I Krisman Wahyudi dan Terdakwa II Suryanto dibuka resmi dan berlangsung singkat mulai pukul 12.48 WITA hingga pukul 13.30 WITA dengan agenda pembacaan eksepsi. Kedua terdakwa hadir didampingi tim advokat yang terdiri atas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., Didik Siswanto, S.H., M.H., serta Ferdinand Roy Saputra, S.H.
Dalam nota keberatan di hadapan Majelis Hakim PN Sangatta, tim penasihat hukum menegaskan eksepsi ini tidak menilai kebenaran materiil pokok perkara. Tahap keberatan difokuskan penuh menguji aspek formil serta kejelasan konstruksi hukum Penuntut Umum dalam merumuskan surat dakwaan.
Fokus utama sorotan tim hukum tertuju pada dakwaan pertama Penuntut Umum yang menyematkan norma “dengan tenaga bersama” untuk menjerat kedua terdakwa. Kuasa hukum menilai konstruksi tersebut wajib dibarengi deskripsi faktual yang terang mengenai bagaimana kesatuan kehendak terbentuk di lapangan.
Tanpa penjelasan faktual detail, penggunaan label tindak pidana bersama-sama dinilai hanya menjadi asumsi yang membebani terdakwa secara tidak adil. Tim advokat melontarkan pertanyaan mendasar terkait kapan kesatuan kehendak muncul, bagaimana proses kesepakatan kekerasan terjadi, serta apakah sejak awal para terdakwa hadir dengan niat pidana.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan keterkaitan koordinasi teknis antara Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak digambarkan terperinci. Tanpa uraian koordinasi tersebut, konstruksi dakwaan dinilai kehilangan pijakan fakta mendasar.
Kritik tajam turut menyasar dakwaan kedua JPU yang mengandalkan Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Dakwaan memuat konsep “turut serta melakukan tindak pidana” yang menurut tim hukum tetap mewajibkan JPU menguraikan secara konkret bentuk keterlibatan masing-masing individu.
Kuasa hukum berpandangan keberadaan dua orang di lokasi yang sama tidak melenyapkan kewajiban JPU menguraikan kontribusi kausalitas setiap orang. Menyaratkan pertanggungjawaban pidana kolektif tanpa memilah peran individual dianggap sebagai bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya.
Tim penasihat hukum menegaskan klausul “bersama-sama” maupun “turut serta” bukanlah sekadar label normatif dalam surat dakwaan. Istilah hukum tersebut menuntut dasar uraian fakta empiris agar terdakwa memahami secara pasti perbuatan material yang disangkakan.
Kepastian bentuk tuduhan menjadi prasyarat mendasar bagi para terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan secara proporsional. Jika dakwaan dibuat kabur, hak hukum terdakwa untuk membela diri terancam terpasung sejak awal.
Kuasa hukum menjabarkan pemisahan tegas antara tahap pemeriksaan eksepsi, pembuktian, dan pledoi. Tahap eksepsi murni menilai keabsahan formal surat dakwaan, sedangkan pembuktian dan pledoi menguji alat bukti serta pertanggungjawaban pidana. Tim penasihat hukum memohon Majelis Hakim memastikan surat dakwaan JPU telah memenuhi kualifikasi kecermatan hukum sebelum perkara melangkah ke tahap pembuktian.
Pengajuan nota keberatan dipijakkan pada prinsip fair trial, kepastian hukum, presumption of innocence, audi alteram partem, serta in dubio pro reo, yang diperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi. Dalam petitumnya, Tim Penasihat Hukum memohon Majelis Hakim PN Sangatta menerima Nota Perlawanan para terdakwa, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, serta membebaskan atau menangguhkan penahanan kedua terdakwa. Merespons eksepsi tersebut, Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan resmi, sehingga sidang ditunda hingga Selasa (15/9/2026).
“Kami tidak sedang meminta Majelis Hakim memutus siapa yang benar atau salah pada tahap ini. Yang kami minta adalah agar konstruksi dakwaan terlebih dahulu memenuhi standar kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana diperlukan agar para Terdakwa dapat mempersiapkan pembelaannya secara efektif,” tegas Managing Partner Abujapi Jaya Law Firm & Partners, Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., di PN Sangatta, Kutai Timur, Rabu (9/9/2026).
Subagio menjelaskan bahwa eksepsi merupakan hak konstitusional yang disediakan oleh hukum acara pidana demi menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Penasihat hukum menaruh rasa hormat terhadap Majelis Hakim serta Penuntut Umum, dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim pada sidang mendatang. (OR/Rls-D)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

