Close
Close
Orasi Rakyat News
Orasi Rakyat News

2 Tahun Penjara - Denda Ro. 400 Juta Lagi Menanti IW : Terjerat UU IT Pasal 27A Gara-gara Berkicau di Facebook Yang Bernada Menghina, Menghasut dan Memfitnah

Namlea - Mahmud Hentihu melaporkan Ibrahim Wael (IW) ke SPKT Polres Buru, karena menghina serta mencemarkan nama baiknya lewat transaksi elektronik akun facebook.

Ditemui usai melapor dan diambil keterangan di SPKT Kamis (10/9/2026), Mahmud Hentihu mengatakan Ibrahim Wael telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik. 

Teganya lagi, serangan serupa juga menimpa ayah dari Mahmud Hentihu yang juga kakek kandung dari Ketua Koperasi PTB, Ruslan Arief Soamole. 

Hal itu terjadi dalam kolom komentar  di salah satu postingan akun Facebook "Bang Duri" milik Soa Ahmad Nacikit yang memuat video sambutan Hinolong Baman, M Zein Besan di acara pertemuan tokoh - tokoh adat di Desa Waetina, pada tanggal 8 September lalu.  

Di postingan itu, Bang Duri turut menulis kalimat  yang berbunyi : "Sambutan Hinolong Baman M. Zein Besan, perenge gebaro, dabimtako fosisi laklaka kita gebana,,,, geba empilit,,,, betowalan campur. "

IW lalu ikut masuk berkicau di dalam komentar dengan menulis kalimat, "Ha ha ha penipu semua,termasuk Imam Kaiely."

Komentar IW itu langsung ditanggapi Bang Duri dengan pesan balasan seraya mengingatkannya agar bijaksana masuk berkomentar di dinding facebook. 

"Jangan keluarkan kata-kata yang kurang bagus dari mulut bapak. Jika kata-kata bapak kaya begini, kasihan kami anak-anak  yang muda. 

Mohon bapak kalau ada masalah di internal keluarga di Negeri Kaiely, jangan bawa-bawa satu petuanan, " cuit Bang Duri. 

Namun kalimat bijaksana dari Bang Duri itu, tidak direspon IW sebagai bahan introspeksi diri. 

Sebaliknya di komentar berikutnya secara terbuka IW menyerang nama baik Ketua Koperasi Parusa Tanila Baru, Ruslan Arif Soamole, juga kakek kandung Ruslan dan pamannya Mahmud Hentihu. 

IW melontarkan kalimat mengejek, diawali dengan tertawa terlebih dahulu seraya berujar, kalau kakek Ruslan, pamannya Mahmud Hentihu dan juga Ruslan diusir dari Kaiely gara-gara koperasi.

Diakhir kicauan IW membumbuhi  lagi dengan sepenggal kalimat bernada menghasut dan menyebar kebencian,"Ko ada yang percaya keluarga itu".

Kalimat - kalimat menghasut  yang disampaikan terbuka lewat transaksi elektronik itu spontanitas menimbulkan kemarahan keluarga Mahmud Hentihu dan keluarga Iman Kaiely, Idris Bai dengan datang melapor ke Polres Buru. 

Saat melapor Mahmud Hentihu  datang diantar anak-anaknya, menantu  dan juga para ponakan serta kuasa hukum, Harkuna Litiloly SH, seraya menegaskan kalau perbuatan IW lewat transaksi ektronik di Facebook Bang Duri itu, melanggar UU IT pasal 27A dan pasal pencemaran nama baik serta fitnahan sebagaimana diatur di KUHP. 

Mahmud  merespon gerak cepat Polres Buru menerima laporan darinya dan keluarga Imam Kaiely, Idris Bai. 

Dia berharap agar secepatnya IW diperiksa dan diamankan, sehingga tidak akan menimbulkan ekses lain di kemudian hari. 

IW disangkakan melanggar UU IT Pasal 27A dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400 juta.

Syarat disangkakan melanggar pasal 27A itu terpenuhi, sebab diketahui umum karena ujaran penghinaan tersebut  dilakukan IW di ruang publik facebook yang  dapat diakses banyak orang di kolom komentar akun facebook Bang Duri.

Menantu Mahmud Hentihu, M Rustam Fadly Tukuboya SH saat mendampingi mertuanya datang melapor di Polres Buru mengatakan, langkah hukum terhadap IW harus diambil untuk menjaga harkat dan martabat orang tua mereka yang telah secara sengaja diserang kehormatannya lewat media sosial. 

Pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui perdebatan atau tindakan di luar koridor hukum. Karena itu, laporan resmi kepada kepolisian dipilih sebagai jalan untuk memperoleh kepastian hukum.

Rustam yang juga anggota DPRD Buru dari Partai Gerindra ini menegaskan, sebagai anak, ia akan terus mendampingi dan mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.

“Kami yakin sungguh bahwa apa yang dilakukan IW di media sosial itu terpenuhi unsur pidana sebagaimana UU ITE. Kami akan kawal proses ini,” jelas Rustam.

Ia  merasa sedih melihat kondisi orang tuanya yang menurutnya sangat merasa terhina akibat pernyataan yang disampaikan Ibrahim melalui media sosial.

Persoalan kehormatan seseorang tidak semestinya menjadi konsumsi perdebatan tanpa batas di ruang publik. Ketika terdapat dugaan pernyataan yang menyerang kehormatan seseorang, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan penyelesaian.

“Kami sudah di sini untuk mengambil langkah hukum yang tepat. Kami percaya kepada kepolisian dan akan terus mengawal proses ini sampai selesai di pengadilan,” tegas Rustam.

Wartawan media ini melaporkan, pada saat Mahmud Hentihu sedang diambil keterangan sebagai pelapor di ruang SPKT dan keluarga lainnya menunggu di luar, pada sekitar pukul 10.00 wit, IW didampingi kuasa hukumnya serta Raja Abdullah Wael juga datang ke Polres dan bermaksud ke bagian SPKT. 

Di sana, IW dan rombongan kecil berpapasan dengan rombongan besar keluarga Mahmud Hentihu. 

Kedatangan IW itu spontan menyulut emosi beberapa keluarga Mahmud, sehingga ada yang bergerak  mendekati kubu IW. 

Namun insiden baku pukul tidak sampai terjadi karena polisi bertindak cepat dan tegas memisahkan kedua kubu dan IW dibawa pergi menjauh. 

Keributan mulut yang berlangsung sesaat itu membuat Wakapolres Buru, Kompol Jufri Djawa mendatangi TKP. 

Jufri meminta kepada Ruslan Arif Soamole dkk agar mau menahan diri dan mempercayakan kepada polisi untuk menangani masalah tersebut lewat jalur hukum, sehingga jangan ada dampak lain di luar sana. 

Kompol Jufri menjamin, laporan pihak korban telah diterima di SPKT dan telah diteruskan ke Satreskrim. 

Polisi akan bertindak cepat dengan  memeriksa saksi-saksi serta terlapor IW. (LTO) 

Baca Juga
Jangan Lewatkan...
Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami
agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama