Sleman - POLRESTA Sleman, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya menetapkan pengasuh Pondok Pesanten (Ponpes) Ash Sholilah yang melakukan pencabulan terhadap santrinya sebagai tersangka.
Pria berinisial MNH (45) salah saru pengasuh Ponpes Ash Sholilah yang berlokasi di Jumeneng Lor, Sumberadi, Mlati, Sleman digelandang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskeim Polresta Sleman.
Pelaku ditangkap usai melakukan pemerkoksaan sebanyak dua kali terhadap santrinya berinisial FN (21) pada bulan Desember 2025 dan bulan Januari 2026 lalu.
"Pelaku datang memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 17 September dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman," ujar Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria, saat menggelar jumpa pers Jumat 18 September 2026.
Cahya mengatakan, kejadian biadab bermula pada sekitar bulan Desember 2025 sekitar pukul 23:00 Wib pelaku meminta korban untuk datang ke salah satu ruangan di lingkungan Ponpes dengan alasan untuk meminta bantuan.
"Saat itu korban datang sendirian. Usai korban masuk kedalam ruangan pelaku langsung mengunci pintu secara tiba-tiba. Kemudain pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh. Dalam kedaaan terbaring pelaku membuka pakaian yang dikenakan FN dan melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa persetujuan korban," jelasnya.
Cahya melanjutkan, usai melakukan hal itu, pelaku mengancam korban agar tidak menyebar luasakan kejadian tersebut.
"Pelaku juga mengancam akan menghabisi keluarga korban kalau berani menceritakan kejadian tersebut," terangnya
Cahya mejelaskan, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali di ruangan yang sama.
"Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali yakni sekitar bulan Desembe tahun 2025 dan bulan Januari 2026. Atas kejadian itu pelaku melapor ke SPKT Polresta Sleman pada tanggal 7 September 2026," ungkap Cahya.
Lebih lanjut Cahya mengungkpakan, sejumlah barang bukti seperti pakaian, kerudung, BH serta celana dalam milik korban diamankan pokisi sebagai barang bukti.
"Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta," pungkas Cahya. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

