Maluku Tengah - Persoalan batas kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat adat kembali menjadi perhatian di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Sejak 2023, masyarakat dari 10 negeri adat di wilayah tersebut menyatakan penolakan terhadap perluasan kawasan Taman Nasional Manusela serta pemasangan pal kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di sejumlah wilayah yang selama ini mereka kelola.
Masyarakat mempertanyakan proses penetapan dan pemasangan tanda batas kawasan yang menurut mereka dilakukan tanpa adanya sosialisasi dan pelibatan masyarakat adat secara bermakna.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela hingga mencakup wilayah permukiman masyarakat adat, termasuk kawasan yang disebut berada di wilayah Usali Losa dan Sinahari.
Selain itu, masyarakat mempersoalkan pemasangan pal penanda kawasan HPK di sejumlah kebun dan dusun yang selama ini dikelola masyarakat.
Menurut masyarakat Kecamatan Tehoru, pemasangan tanda batas tersebut dilakukan tanpa melalui rapat bersama pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah negeri, maupun masyarakat adat sebagai pihak yang selama ini menguasai dan mengelola wilayah tersebut.
Masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi membatasi akses mereka terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun.
“Bagi kami, ini sama dengan perampasan ruang hidup dan mengambil hak masyarakat adat,” demikian kekhawatiran yang disampaikan masyarakat terkait persoalan tersebut, Jumat (4/9/2026).
Sebagai bentuk penolakan, sejak 2023 masyarakat dari 10 negeri adat di Kecamatan Tehoru melakukan sasi tanah adat di wilayah masing-masing.
Sasi tersebut menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap rencana perluasan kawasan Taman Nasional Manusela sekaligus pemasangan pal HPK yang dinilai belum mendapatkan persetujuan masyarakat adat.
Masyarakat Adat 10 Neegri Kecamatan Tehoru gelar musyawarah pada (3/9/2026).
Langkah tersebut juga menjadi bentuk penegasan masyarakat adat bahwa keberadaan dan pengelolaan wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan identitas masyarakat setempat.
Masyarakat kini mendorong agar pemerintah membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses yang berkaitan dengan penataan, penetapan, maupun perubahan status kawasan yang berada di wilayah adat mereka.
Raja Negeri Hatumete, Bernard Lilihata, mengatakan agenda masyarakat tidak hanya berkaitan dengan persoalan kawasan hutan, tetapi juga mendorong percepatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui kebijakan daerah.
“Jadi agendanya itu terkait penyelesaian profil negeri adat dari 10 negeri di Kecamatan Tehoru dan waktu untuk penanaman tiang sasi sekaligus audiens bersama DPRD kabupaten, terkait percepatan pembahasan sekaligus penetapan perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat,” kata Bernard.
Menurutnya, penyelesaian profil negeri adat menjadi bagian penting dalam memperjelas keberadaan masyarakat adat serta wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup mereka.
Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Maluku Tengah juga diharapkan dapat mendorong percepatan pembahasan dan penetapan peraturan daerah mengenai pengakuan masyarakat hukum adat.
Persoalan batas kawasan hutan, wilayah konservasi, dan ruang hidup masyarakat adat di Tehoru kini berada pada titik yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
Masyarakat meminta agar setiap proses penataan kawasan dilakukan secara transparan, terbuka, dan partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah negeri, masyarakat adat, serta instansi terkait.
Di sisi lain, penjelasan resmi dari instansi pemerintah terkait dasar hukum, proses penetapan batas kawasan, serta pemasangan pal HPK dan perluasan kawasan Taman Nasional Manusela diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada publik.
Bagi masyarakat adat di Kecamatan Tehoru, persoalan ini bukan semata-mata mengenai batas kawasan di atas peta. Lebih dari itu, mereka melihatnya sebagai persoalan menyangkut ruang hidup, tanah adat, kebun, dusun, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Kini, masyarakat menunggu adanya dialog dan penyelesaian yang dapat mempertemukan kepentingan konservasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. (EH)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

