SORONG, 4 Agustus 2026 – Advokat Ferry Onim mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci mengenai penggunaan dana pinjaman senilai Rp110 miliar kepada masyarakat.
Menurut Ferry, transparansi sangat diperlukan agar publik memahami alur penggunaan anggaran sejak dana tersebut dicairkan hingga realisasinya di lapangan.
Ia meminta Kepala BPKAD menjelaskan secara detail penggunaan pencairan tahap pertama yang nilainya mencapai lebih dari Rp77 miliar, termasuk program dan kegiatan yang dibiayai. Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai pencairan tahap kedua sebesar lebih dari Rp33 miliar yang dilakukan pada 31 Desember 2025, termasuk mekanisme penyaluran dan penggunaannya.
Ferry juga mempertanyakan apakah dana pinjaman tersebut telah dicantumkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sorong Selatan Tahun Anggaran 2025 serta apakah telah memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Sorong Selatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ia meminta kejelasan mengenai skema pengembalian pinjaman tersebut, termasuk apakah akan dibebankan melalui APBD Kabupaten Sorong Selatan pada tahun-tahun berikutnya serta besaran kemampuan APBD daerah dalam menanggung kewajiban tersebut.
Tidak hanya itu, Ferry mendesak Bupati Sorong Selatan menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan pinjaman, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut.
"Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana pinjaman ini, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana sistem pengawasannya sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat," ujar Ferry.
Ia juga meminta adanya klarifikasi terkait informasi mengenai dugaan masih adanya tagihan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum dibayarkan, sehingga menurutnya perlu dijelaskan apakah kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan dana pinjaman.
Lebih lanjut, Ferry mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan audit terhadap penggunaan dana pinjaman tersebut. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek administrasi, termasuk LKPJ Tahun 2025.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya temuan hasil audit, maka hasil tersebut sebaiknya diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus ikut mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
Ferry bahkan mendorong agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengelolaan rekening dana pinjaman di Bank Papua untuk memastikan setiap pencairan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Sorong Selatan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun Kepala BPKAD Sorong Selatan terkait desakan yang disampaikan Advokat Ferry Onim. (Wit)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

