AMBON - Sebuah perkara dugaan pidana perkawinan yang menjerat FAUZAN RENTUA kini menjadi sorotan di Ambon. Dalam perkara ini, pihak FAUZAN membantah unsur kesengajaan melakukan perkawinan kedua saat masih terikat perkawinan pertama. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status perkawinan pertamanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ali Hanafi Ohoiulun, Fungsionaris Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia Cabang Ambon, kepada media di Ambon, Sabtu [16/8/2026].
Menurut Ali Hanafi, perkara bermula dari perkawinan pertama FAUZAN dengan seorang perempuan. Dalam perjalanan rumah tangga, terjadi persoalan dan campur tangan keluarga. Pihak laki-laki mengaku mengalami tekanan dan intimidasi dari keluarga mertua hingga akhirnya keduanya hidup terpisah lebih dari satu tahun.
"Dalam masa perpisahan itu, menurut keterangan pihak laki-laki, pernah ada pernyataan cerai dari pihak istri. Peristiwa itu dipahami oleh para pihak dan saksi sebagai berakhirnya hubungan perkawinan. Setelah itu, pihak laki-laki menjalani kehidupan baru dan melangsungkan perkawinan berikutnya," jelas Ali Hanafi.
Soal Dokumen: Nama di Buku Nikah Berbeda dengan KTP
Permasalahan muncul setelah persoalan dilaporkan ke aparat penegak hukum. FAUZAN diduga melanggar ketentuan pidana terkait perkawinan yang dilakukan ketika masih ada perkawinan sebelumnya.
Pihak FAUZAN membantah adanya itikad melanggar hukum sejak awal. Ia menyoroti adanya persoalan serius pada perkawinan pertama, yaitu dugaan ketidaksesuaian identitas. Dalam dokumen, nama di KTP tertulis FAUZAN RENTU, sementara di Buku Nikah tertulis FAUZAN MONY.
"Karena itu kami meminta aparat tidak hanya melihat keberadaan buku nikah, tetapi memeriksa asal-usul dokumen, pencatatan resmi di KUA, kesesuaian identitas di KTP, dan status di administrasi kependudukan," tegas Ali Hanafi.
Ia merujuk UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 9 Tahun 1975 yang mewajibkan pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat. "Harus dibedakan antara sah secara agama, sah secara administrasi, dan akibat hukumnya," tambahnya.
Pasal 402 KUHP Nasional: Unsur 'Mengetahui' Jadi Kunci
Apabila peristiwa terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, maka ketentuan yang digunakan adalah Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023. Pasal itu mengatur orang yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya perkawinan sebelumnya yang menjadi penghalang sah. Ancamannya pidana paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
"Unsur 'mengetahui' ini penting. Tidak cukup membuktikan pernah ada perkawinan. Harus dibuktikan apakah saat perkawinan kedua dilakukan, memang ada perkawinan yang sah dan masih menjadi penghalang, serta apakah yang bersangkutan mengetahuinya," ujar Ali Hanafi.
Ia meminta penyidik mempertimbangkan fakta: tidak adanya pencatatan di KUA, tidak adanya status perkawinan di dokumen kependudukan dan KK, adanya perpisahan lebih dari setahun, serta adanya pernyataan cerai dari pihak istri.
Minta Pemeriksaan Objektif dan Hak Pendampingan Hukum
Dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, pihak FAUZAN menegaskan haknya untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum.
Pihaknya meminta pemeriksaan objektif terhadap: keaslian buku nikah pertama, kesesuaian nama FAUZAN RENTUA dengan FAUZAN MONY, register KUA, status di Dukcapil, KK, keterangan penghulu, saksi-saksi rumah tangga, serta itikad saat menikah kedua.
"Jangan sampai perkara ini hanya diputus berdasarkan satu dokumen. Harus dilihat dari rangkaian fakta secara utuh. Tujuannya agar hukum ditegakkan dengan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru," pungkas Ali Hanafi. (Ar)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

