LABUHA - Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan memberikan tanggapan atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Radina Muhammad terhadap Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian, khususnya Program Studi Agribisnis.
Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum penggugat, Budiyawan L. Paendong, SH., dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Labuha dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Lbh pada 11 Agustus 2026.
Direktur PKBH UNSAN Bacan, Suwarjono Buturu, SH., MH., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Rektor dan Dekan Fakultas Pertanian UNSAN Bacan, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan persoalan ijazah asli dan transkrip nilai milik penggugat, yang sebelumnya merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha.
Suwarjono mengatakan pihak universitas menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, menurut dia, persoalan penerbitan dan penyerahan dokumen akademik perlu dilihat berdasarkan ketentuan akademik dan administrasi yang berlaku di perguruan tinggi.
“Pada prinsipnya, universitas menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, perlu kami jelaskan bahwa pemberian ijazah dan transkrip nilai kepada mahasiswa memiliki prosedur dan persyaratan akademik yang harus dipenuhi,” ujar Suwarjono.
Menurut Suwarjono, berdasarkan administrasi yang dimiliki pihak kampus, Radina Muhammad disebut belum menyerahkan skripsi kepada pihak universitas maupun fakultas. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan mengapa dokumen akademik yang bersangkutan belum dapat diserahkan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat hak mahasiswa, melainkan merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan akademik dan administrasi perguruan tinggi.
“Universitas menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam statuta perguruan tinggi serta Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penerbitan dan pengambilan ijazah dan transkrip nilai di lingkungan Sekolah Tinggi Pertanian Labuha,” katanya.
Suwarjono menambahkan, apabila penggugat telah menyelesaikan dan menyerahkan skripsi sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku, pihak universitas akan memproses pemberian ijazah dan transkrip nilai sesuai prosedur.
“Jika seluruh persyaratan akademik, khususnya skripsi, telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak kampus, maka pada prinsipnya ijazah dan transkrip nilai akan diproses dan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait proses persidangan, Suwarjono mengatakan pihak kampus menyerahkan penyelesaian perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Labuha. Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterima pihaknya, persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 09.00 WIT di Pengadilan Negeri Labuha.
Menurutnya, persidangan nantinya menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum di hadapan majelis hakim.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tentu memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti di hadapan majelis hakim. Karena itu, kami akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Suwarjono.
Penggugat Ajukan Permohonan Pencabutan Perkara
Di tengah proses hukum tersebut, Suwarjono juga menyampaikan bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah memasukkan surat kepada UNSAN Bacan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.
Menurut Suwarjono, surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan permohonan pencabutan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mengenai status hukum pencabutan perkara tersebut, pihaknya tetap menunggu dan mengikuti mekanisme serta penetapan Pengadilan Negeri Labuha.
“Kalau memang terdapat pencabutan perkara oleh pihak penggugat, tentu kami menghormati hal tersebut. Namun, mengenai sah atau tidaknya pencabutan dan bagaimana status perkara secara hukum, kami tetap menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Labuha sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.
Suwarjono juga mengatakan, apabila pencabutan perkara tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan, pihaknya berharap penggugat dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait sejumlah tuduhan atau pernyataan yang sebelumnya disampaikan terhadap Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian, khususnya Program Studi Agribisnis.
Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik dan reputasi institusi.
UNSAN Bacan sebelumnya merupakan institusi yang dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Pertanian Labuha. Karena itu, menurut Suwarjono, setiap pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pimpinan maupun institusi perlu diluruskan secara proporsional apabila perkara yang menjadi dasar pernyataan tersebut telah dicabut atau tidak lagi dilanjutkan.
Ia menambahkan, apabila setelah proses pencabutan perkara tidak terdapat klarifikasi atau pelurusan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat kerugian atau pelanggaran hak yang dapat dibuktikan secara hukum,” pungkas Suwarjono. (OR-Rls)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

