Sorong – Ambrosius Klagilit kembali menyampaikan keberatan atas pernyataan yang diduga merendahkan profesi advokat yang menurutnya dilakukan oleh seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berinisial SK.
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (6/8/2026), Ambrosius menyatakan bahwa bantahan yang disampaikan oknum anggota MRP Papua Barat Daya melalui salah satu media tidak menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan, yakni dugaan pelecehan terhadap profesi advokat.
Menurut Ambrosius, pihak yang bersangkutan menyatakan bahwa unggahan yang dibuatnya tidak ditujukan kepada profesi advokat secara umum, melainkan kepada seorang oknum pengacara yang disebut telah lebih dahulu menyerangnya secara verbal melalui media sosial Facebook.
Namun, Ambrosius membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pada akun Facebook pribadinya tidak terdapat unggahan yang menyebut nama, inisial, maupun menandai pihak yang dimaksud.
"Karena itu, tuduhan bahwa saya melakukan serangan verbal melalui media sosial merupakan fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Ambrosius justru menilai unggahan berisi frasa "Pengacara bodok tulisan kurang huruf" yang diduga diunggah melalui status WhatsApp oleh oknum tersebut berpotensi merendahkan profesi advokat karena tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksud.
Ia berpendapat, apabila unggahan tersebut memang ditujukan kepada seorang advokat tertentu, maka identitas pihak yang dimaksud seharusnya dijelaskan. Sebaliknya, apabila tidak ada penjelasan mengenai siapa yang dimaksud, menurutnya unggahan tersebut dapat dipahami sebagai pernyataan yang merendahkan profesi advokat secara umum.
Atas dasar itu, Ambrosius menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak-haknya. Ia juga menyebut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan untuk dikaji.
Selain itu, Ambrosius mendesak Badan Kehormatan MRP Provinsi Papua Barat Daya segera memanggil dan memeriksa oknum anggota tersebut. Ia meminta agar apabila terbukti melakukan pelanggaran etik, yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, Ambrosius menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila pihak yang bersangkutan memilih menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut. Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari pihak oknum anggota MRP Papua Barat Daya berinisial SK atas pernyataan Ambrosius Klagilit dalam rilis tersebut. (FO)
![]() |
| Klik ☝ untuk mengikuti akun Google News Kami agar anda tidak ketinggalan berita menarik lainnya |

